Pemkab Siak raih opini WTP ke-14 kali tapi tunda bayar Rp285 miliar

id Tunda bayar Siak, opini WTP BPK, pemkab siak

Pemkab Siak raih opini WTP ke-14 kali tapi tunda bayar Rp285 miliar

Bupati Siak Alfedri bersama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan ketika menerima piagam opini WTP dari BPKP Riau. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak, Riau, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak kembali menerima piagam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau untuk ke-14 kalinya berturut-turut.

Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Binsar Karyanto, dalam arahannya pada Senin lalu (26/5) menyatakan opini WTP adalah hasil penilaian atas kepatuhan dan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun, ia mengingatkan, opini ini tidak berarti bebas dari persoalan likuiditas atau efisiensi belanja.

“WTP seharusnya tidak membuat pemerintah daerah lengah. Justru ini jadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara menyeluruh,” katanya.

Satu sisi capaian itu membanggakan, tapi tidak bagi pegawai, honorer hingga rekanan. Bahkan bertolak belakang dengan kondisi fiskal yang mengintai.

Di sejumlah organisasi perangkat daerah ada daftar tagihan menumpuk tanpa kejelasan pelunasan. Berdasarkan dokumen rekapitulasi tunda bayar dari 43 OPD di Kabupaten Siak, total tagihan yang belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran 2024 mencapai Rp285,90 miliar.

Dari total hasil reviewtunda bayar senilai Rp333,35 miliar, pemerintah daerah baru menganggarkan pelunasan sebesar Rp245,87 miliar. Hingga Mei 2025, realisasi pembayaran baru menyentuh angka Rp47,45 miliar atau sekitar 16,7 persen. Sisanya masih menjadi beban fiskal yang belum jelas ujungnya.

Tunda bayar terbesar tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Tarukim), dengan sisa utang Rp86,42 miliar dari total tagihan Rp103,07 miliar. Dinas Kesehatan masih memiliki utang Rp39,75 miliar dari total Rp56,65 miliar, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru membayar Rp1,01 miliar dari total Rp30,41 miliar.

Situasi lebih buruk terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang memiliki utang Rp15,60 miliar tanpa realisasi pembayaran sama sekali. Bahkan, Kecamatan Mempura, satu-satunya kecamatan dengan utang signifikan, mencatatkan beban Rp790 juta yang juga belum dibayar.

Beberapa OPD mengalami mismatch antara jumlah utang dan anggaran pelunasannya. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, misalnya, memiliki beban Rp1,73 miliar namun hanya dialokasikan Rp1,22 miliar.

Di sisi lain, sejumlah OPD seperti Dispora, Diskop-UKM, serta beberapa kecamatan seperti Dayun, Tualang, dan Kerinci Kanan belum merealisasikan pembayaran sama sekali meski anggaran telah disediakan.

“Kondisi ini menunjukkan ada ketidakseimbangan serius antara pelaksanaan kegiatan dan kemampuan fiskal daerah,” kata seorang sumber di lingkungan Pemkab Siak.

Ia menilai tekanan anggaran tahun 2024 menjadi warisan fiskal yang membatasi ruang gerak belanja 2025.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Siak mengenai skema penyelesaian tunda bayar tersebut. Penjadwalan ulang belanja dan prioritas pelunasan menjadi isu mendesak yang perlu dijawab dalam waktu dekat.

Rekap Tunda Bayar kabupaten Siak 202

1. Total hasil reviu: Rp333,35 miliar

2. Tunda bayar yang sudah dianggarkan: Rp245,87 miliar

3. Realisasi pembayaran: Rp47,45 miliar

4. Sisa utang Rp285,90 miliar