Tembilahan (ANTARA) - Kabupaten Indragiri Hilir kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Wakil Bupati Inhil, Syamsuddin Uti merasa bangga atas capaian WTP tiga kali berturut-turut yang telah diperoleh Pemkab Inhil.
"Hasil tersebut merupakan bentuk kerja keras dari seluruh tim Pemerintah Kabupaten Inhil," tuturnya, saat menerima opini WTP oleh BPK Perwakilan Riau, beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan Sekda Said Syarifuddin. Menurutnya, berkat kerja keras dari seluruh OPD dalam memperbaiki laporan keuangan, opini WTP dapat diraih. Ke depan, dia berharap laporan keuangan di setiap OPD agar dapat ditingkatkan lagi karena keberhasilan suatu daerah terletak pada laporan keuangannya.
Ucapan selamat serta rasa bangga juga disampaikan oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan kekurangan yang menjadi catatan oleh BPK harus segera diperbaiki tepat waktu.
Opini WTP yang diraih ini disampaikan saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2018, Kamis (16/5) lalu di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Ada tiga Kabupaten yang diserahkan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau, yakni Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk Kabupaten Indragiri Hilir diwakili oleh Wakil Bupati, Syamsuddin Uti, didampingi Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Sekda Said Syarifuddin serta beberapa pejabat Pemkab Inhil.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK di tiga kabupaten, termasuk Kabupaten Inhil, masih terdapat beberapa temuan dan kekurangan yang harus diperbaiki oleh Pemkab setempat. Namun, berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan laporan keuangan secara menyeluruh Kabupaten Inhil, Pelalawan dan Kabupaten Siak mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipung Anjar Warsita menyampaikan, capaian opini WTP bukan tujuan utama dari pemerintah daerah.
"Namun WTP dapat dijadikan suatu acuan Pemda dalam pengelolaan keuangan serta merupakan upaya pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat," ucapnya.
Meski telah mendapat WTP, masih terdapat beberapa catatan yang harus dibenahi oleh Pemda setempat dalam kurun waktu 60 hari ke depan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. (ADV/DiskominfopsInhil)
Berita Lainnya
DPRD Inhil gelar rapat paripurna akhir masa jabatan Bupati dan Wabup Inhil
21 November 2023 13:57 WIB
Tinjau pasar murah, Wabup : Pemda konsisten bantu masyarakat
21 September 2022 14:20 WIB
Bupati Wardan janjikan umroh bagi Qori Qoriah berprestasi di MTQ
25 July 2022 19:12 WIB
Dprd pertanyakan progres proyek pembangunan Inhil tahun 2022
28 June 2022 15:46 WIB
MTQ Ke-52 ditutup, Wabup harap Qori Qoriah terpilih jadi duta Inhil di tingkat Provinsi
27 June 2022 18:46 WIB
Inhil masuk Lokpri kawasan sentra produksi pangan
21 June 2022 19:18 WIB
Inhil terima penghargaan capaian target vaksinasi Lansia tertinggi se-Riau
24 March 2022 17:12 WIB
Panen di Tempuling, Wabup : Jagung yang perlu dikembangkan
08 November 2021 19:52 WIB