Tembilahan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir, menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Inhil masa jabatan 2018-2023, Senin (20/11).
Ketua DPRD Inhil, Dr Ferryandi menyampaikan sebagaimana undang-undang nomor 9 tahun 2015, perubahan atas undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dikarenakan akhir masa jabatan diumumkan oleh pimpinan DPRD Inhil dalam rapat Paripurna Dewan.
"Selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur terdapat persetujuan pemberhentian," ucap Ferryandi.
Didasari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14.8247 tahun 2018 pada 11 Oktober 2018 pengangkatan sebagai Bupati Inhil, dan Surat Keputusan Mendagri nomor 132.14.8248 tahun 2018 tanggal 11 Oktober tentang pengangkatan Wakil Bupati Inhil.
Hasil rapat badan musyawarah ke 17 DPRD pada 19/11/2023 dan berdasarkan pertimbangan pada Senin (20/11) diumumkan secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Inhil masa jabatan 2018-2023 berakhir pada 22 November 2023.
"Saya selaku pimpinan DPRD Inhil, mengumumkan secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Inhil masa jabatan 2018-2023 berakhir pada Rabu (22/11/2023).
Selanjutnya akan diusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Inhil Masa jabatan 2018-2023 kepada Mendagri melalui Gubri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Kami selaku Pimpinan DPRD Inhil berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang selama ini telah bekerja kerasdalam membangun Kabupaten Indragiri Hilir menjadi lebih baik,” tutupnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil dan Anggota dewan yang hadir.