Pemprov Riau pertahankan opini WTP ke 7 dari BPK RI

id DPRD

Pemprov Riau pertahankan opini WTP ke 7 dari BPK RI

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke tujuh kalinya atas Laporan Keuangan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau 2018 dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau T Ipoeng Andjar Wasita kepada Gubernur Riau, Syamsuar didampingi Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, di ruang rapat paripurna, Senin.

"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasaIahan-permasalahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Gubernur Riau, Syamsuar didampingi Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli (Antaranews/Diana Syafni)


Di antaranya adanya nilai penyertaan modal pemerintah provinsi Riau pada enam BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik. Kemudian, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib.

"Kemudian adanya aset tetap yang bersumber dari hibah Kemendikbud 2017 dan 2018 belum dicatat dalam Kartu lnventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau," ucapnya.

Dia melanjutkan, adanya pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai. Kemudian, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Selanjutnya, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.

"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku ll (LHP atas Sistem Pengendalian Internal), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan)," ujarnya.

Hasil pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-Iambatnya 60 hari setelah LHP diterima.