Pemkab Siak tunda bayar Rp229 miliar, Irving sebut sebagai gagal bayar

id Tunda bayar, gagal bayar, pemkab Siak

Pemkab Siak tunda bayar Rp229 miliar, Irving sebut sebagai gagal bayar

Mantan Kadis PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Mantan birokrat Kabupaten SiakIrving Kahar Arifin mengkritisi masalah tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2024. Menurutnya istilah yang tepat bagi Pemkab Siak bukanlah tunda bayar tetapi gagal bayar.

“Belajar dari tahun 2024, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak terpaksa tunda bayar akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah dan lebih tepatnya kejadian ini bukan tunda bayar tapi gagal bayar,” katanya, Selasa.

Ia menjelaskan, istilah tunda bayar hanya dapat dikatakan ketika Pemkab tak mampu bayar kepada rekanan akibat kesalahan dalam mengantisipasi pendapatan daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan.

“Artinya antara Pemkab dengan rekanan dibuat kesepakatan dalam bentuk adendum atau kesepakatan yang jelas, berapa yang sanggup dibayar dan berapa yang tak sanggup dibayar, dan tentunya kesepakatan itu harus jelas kapan waktu pembayarannya,” ujarnya.

Menurutnya, terjadinya tunda bayar adalah kesalahan owner atau dalam hal ini adalah eksekutif atau Pemkab Siak. Ia menegaskan ini bukan kesalahan dari pihak legislatif.

“Karena ketika APBD ditetapkan dan dibuatkan Perda maka itu harus dijalankan dan jika terjadi perubahan maka dibuatkan peraturan daerah perubahan penjabaran APBD,” katanya.

Irving mengatakan, melihat kondisi 2024 segitu banyaknya yang gagal bayar. Istilah ini digunakan karena tidak ada kesepakatan dan dianggap ini wanprestasi.

“Apakah ini tidak dianalisa kembali untuk kegiatan tahun 2025 saat ini?,” tanyanya.

Anehnya kata Irving, Pemkab Siak berjanji menyelesaikan tunda bayar 2024 ini di awal 2025. Ia menilai janji itu sebagai isapan jempol belaka.

“Masyarakat umum dan khususnya masyarakat yang terdampak akibat tunda bayar ini hanya berharap dan bermimpi agar dapat diselesaikan secara cepat,” tambah Calon Bupati Siak nomor urut 1 itu.

Bahkan, katanya lagi, sebagian masyarakat yang terdampak bertanya-tanya. Katanya Ketua Tim TAPD Sekda Siak Arfan Usman memberikan pernyataan ke publik akan menyelesaikan pembayaran secara cepat.

“Kita sudah sampai di ujung Januari 2025, masalah ini belum mampu diselesaikan Pemkab Siak, bukankah Sekda yang berjanji membayar di akhir Januari ini? PNS dan tenaga honorer Pemkab Siak saja masih berharap Bupati Siak agar secepatnya mencarikan solusinya,” ujar Irving.

Irving menguraikan, sangat besar anggaran yang harus disiapkan Pemkab Siak di awal 2025 ini. Selain tunda bayar sebesar Rp 229 miliar, ada anggaran awal operasional 2025 seperti listrik, air, BBM kendaraan dinas, ATK dan termasuk gaji dan tunjangan.

“Wah, tentu sangat besar sekali. Apakah ini sudah dipersiapkan oleh Pemkab Siak?,” tanyanya lagi.