Pemkab Siak raih Opini WTP ke-11 kali berturut-turut dari BPK

id BPK, WTP, Siak, 11 kali

Pemkab Siak raih Opini WTP ke-11 kali berturut-turut dari BPK

Bupati Siak Alfedri ketika menerima predikat WTP. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak kembali meraih penilaian Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2021.

Predikat WTP tersebut merupakan kali yang ke-11 berturut-turut diterima oleh Pemkab Siak beberapa tahun terakhir. Penyerahan penilaian itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat kepada Bupati Siak, Alfedri, di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

"Alhamdulillah Kabupaten Siak kembali meraih Opini WTP Tahun Anggaran 2021 untuk yang ke 11 kalinya, dan ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak beserta unsur terkait yang telah melaksanakan Pelaporan Keuangan dengan sangat baik, " kata Alfedri.

Dikatakan Alfedri, banyak kemajuan di bidang pengelolaan dan pelaporan keuangan yang dicapai sejak Kabupaten Siak mendapatkan penilaian WTP dari BPK Perwakilan Riau. Di antaranya tata kelola keuangan yang dijalankan pemkab menjadi sesuai dengan aturan-aturan yang ada selain mendapatkan dana insentif daerah setiap tahun.

"Tata kelola perjalanan dinas semakin tahun semakin sedikit, dijumpai kasus pengembalian kepada kas daerah, demikian juga kegiatan proyek pembangunan juga minim kelebihan bayar. Intinya ada perubahan prilaku aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah, ” jelas Alfedri.

Sementara itu Kepala BPK Provinsi Riau, Widhi Widayat dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah sukses meraih Opini WTP Tahun Anggaran 2021. Pihaknya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah yang menerima Opini WTP untuk Tahun Anggaran 2021.

Untuk mencapai tata kelola Keuangan Daerah yang efektif, pihaknya berharap Kabupaten/Kota bisa menyampaikan tindak lanjut LHP paling lambat 60 hari ke depan agar bisa terus tercapai dengan yang baik.Saya berharap rekomendasi atas tindak lanjut hasil LHP segera ditindaklanjuti," ujarnya