DPRD Riau bentuk pansus tindaklanjuti temuan BPK

id DPRD Riau, Temuan BPK, laporan keuangan, Pemprov Riau

DPRD Riau bentuk pansus tindaklanjuti temuan BPK

Ketua DPRD Riau Kaderismanto (Diana/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Pihak DPRD Riau akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas temuan-temuan yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto di Pekanbaru, Selasa, mengatakan sesuai regulasi DPRD dapat membentuk pansus untuk menindaklanjuti predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov Riau. Pansus ini dibentuk untuk melakukan pendalaman dan pembahasan terkait temuan, catatan, atau rekomendasi BPK dalam LHP.

"Sesuai dengan aturannya, jika dalam pemeriksaan keuangan Pemprov Riau mendapat opini WDP, memerlukan pembentukan pansus. Maka kita akan mengumpulkan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti temuan dari BPK ini," ujar Kaderismanto.

Bersama pimpinan DPRD Riau dan pimpinan Fraksi, kata dia, banyak target kerja yang harus dibahas dan ditindaklanjuti secepatnya salah satunya evaluasi laporan keuangan Pemprov Riau.

Kaderismanto mengatakan opini WDP yang diperoleh Pemprov Riau harus dijadikan atensi untuk perbaikan pengelolaan keuangan ke depannya.

"Sebelumnya Provinsi Riau belum pernah mendapat opini WDP. Selalu opini WTP, tentu ini tentu menjadi catatan penting ternyata pada 2024 pengelolaan keuangan daerah tidak baik-baik saja. Kita berharap Pemprov segera selesaikan agar ke depan dapat dikelola dengan baik," kata dia.

Kade mengatakan pengelolaan keuangan harus diselaraskan dengan pendapatan daerah pada tahun 2025 ini untuk mendukung percepatan pembangunan.

"Ini baru bicara pengelolaan keuangan belum lagi bicara soal mencari PADnya, menggali sumber pendapatan baru agar pencepatan pembangunan tidak hanya slogan tapi menjadi sebuah target kerja. Rakyat melihat kita semua. Pemerintah tahun ini berusaha keras meningkatkan kinerja dan pendapatan, dikelola dengan baik dan tepat sasaran," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI Nelson Ambarita menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2024. Pemprov Riau menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Di antaranya yang menjadi catatan BPK yakni temuan hutang belanja masing-masing sebesar Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun yang membebani dan mengganggu program tahun anggaran berikutnya. BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,33 miliar.

Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar.