Pemkab Siak, Kantor Pajak dan Kejari Siak gandeng PT IKPP Grup optimalkan penerimaan pajak

id Djp riau, kanwil djp riau

Pemkab Siak, Kantor Pajak dan Kejari Siak gandeng PT IKPP Grup optimalkan penerimaan pajak

Pertemuan stake holder bersama Kantor Pajak dan IKPP Group. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak bersama Kantor Pratama Pangkalan Kerinci, Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak, menggandeng PT. IndahKiat Pulp & Paper Grup dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

Sinergitas tersebut sebagai wujud kemitraan pemerintah dengan pihak swasta terutama perusahaan-perusahaan prominen di Kabupaten Siak untuk menggali potensi pajak daerah secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan tanpa harus mengabaikan hak-hak Wajib Pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab SiakBudhi Yuwonomenyampaikan pentingnya kemitraan ini dalam upaya membedah potensi pajak yang masih terkendala dalam pemungutannya sehingga dapat dicarikan solusi yang terbaik.

“IKKP Group sebagai perusahaan besar dan strategis di Siak pada dasarnya adalah pionir dalam mendorong peningkatan PAD Siak, sehingga dibutuhkan komunikasi yang baik dan membangun dalam satu visi yang sama, yakni demi pembangunan negeri Siak yang kita cintai. Ke depannya pajak akan memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan Kabupaten Siak,” tegas Budi.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak tersebut, Pemda juga menggandeng instansi terkait, seperti DJP (KPP Pratama Pengkalan Kerinci), Kejaksaan, serta Pemerintah Provinsi secara berkelanjutan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)Jefrinaldi. Ia menyampaikan pajak merupakan tanggung jawab bersama para pihak termasuk perusahaan- perusahaan prominen dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sendiri termasuk para rekanan/vendor.

“Pada dasarnya jika semua stakeholder berdiri bersama dalam upaya membangun kesadaran perpajakan dalam kerangka tanggung jawab moral meningkatkan pendapatan pajak pusat dan daerah seperti: Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, PPh Pasal 21/23, Pasal 4 ayat (2), Pajak Minerba bukan Logam dan Batu, Pajak Air Tanah dan Pajak lainnya, maka isu ketidakpatuhan tidak menjadi relevan lagi”, ungkapnya.

Di lain pihak, Direktur IKPP Hasanuddin menyambut baik inisiasi dari Pemkab Siak untuk melibatkan IKPP Group untuk mendorong dalam peningkatan PAD melalui edukasi secara langsung kepada semua rekanan dan pihak yang seharusnya berkontribusi pada daerah.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Bidang PAD dan Dana Perimbangan, Erisman bahwa Badan Keuangan Daerah akan memberikan layanan perpajakan di tempat jika seandainya diperlukan, sehingga kendala waktu dan jarak tidak lagi menjadi hambatan, bahkan layanan perpajakan tidak hanya meliputi perpajakan di Pemkab Siak namun juga layanan Pajak Kendaraan bermotor,

Kepala UPT Samsat Perawang Yudi menambahkan Pajak Air Permukaan yang sejatinya diampu oleh Provinsi .

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Siak menghimbau kepada perusahaan maupun pihak-pihak perwakilan rekanan maupun distrik di Kabupaten Siak untuk mempercepat pembayaran pajak.