DJP Riau Kumpulkan Rp5,66 Triliun Pajak sampai Mei

id Pajak, DJP Riau

DJP Riau Kumpulkan Rp5,66 Triliun Pajak sampai Mei

Ilustrasi pajak. (ANTARA/HO/22.)

Pekanbaru (ANTARA) - Sampai dengan Mei 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp5,66 triliun dengan capaian 31,88 persen dari target Rp17,75T.

Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Cabang dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan Mei mengalami peningkatan sebesar 5,65% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau mengatakan kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 10,6 persen bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 2,63 persen karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan.

Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 33,61% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak, jelasnyanya.

Dari sisi kepatuhan, jelasnya lebih lanjut, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 344.615 SPT atau sekitar 76,18 persen dari target 443.506 SPT.

Dia menyebutkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan berjumlah 275.061, SPT Tahunan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 49.042 sedangkan SPT Tahunan Badan sedangkan 20.512.

Sehingga, secara keseluruhan berjumlah 344.615 SPT, ucapnya.

Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, tambahnya.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.