Dugaan korupsi dana hibah Siak dilimpahkan ke Kejari

id Kejari Siak ,Dugaan korupsi dana hibah Siak ,Kejati Riau

Dugaan korupsi dana hibah Siak dilimpahkan ke Kejari

Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (ANTARA/Dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Siak tahun 2011-2013 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sebelumnya perkara itu ditangani Tim Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, tanggal 29 September 2020 lalu.

"Terkait dugaan korupsi belanja hibah, kini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejari Siak," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Tri Joko membenarkan, Selasa.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menjelaskan penyerahan penanganan perkara ke Kejari Siak telah dilakukan pada Senin (26/12) lalu. Dikatakannya, kebijakan tersebut dilakukan setelah tim Jaksa penyidik melakukan gelar perkara.

"Kami sudah ekspos, setelah itu diserahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti," sebut Rizky.

Dilanjutkan Rizky, diketahui nilai kerugian ditaksir hanya sebesar Rp168 juta. Jumlah tersebut merupakan selisih sisa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang diserahkan ke Kejaksaan.

"Mereka menerima misalnya Rp500 juta, tapi SPj yang baru mereka serahkan Rp300 juta. Sedang yang Rp168 juta ini ada atau tidak ada (SPj) atau disusul," terang Rizky.

Kecilnya dugaan korupsi pada perkara ini, menjadi alasan Kejati Riau menyerahkan penanganan selanjutnya ke Kejari Siak. Berbeda dari sebelumnya, perkara ini mulai diselidiki oleh Kejari Siak.

"Kasus ini masih penyelidikan. Jadi Kejari Siak yang melanjutkannya," sebutnya.

Dikatakan Rizky, pihak penerima dana hibah dapat menyerahkan SPj dari kelebihan dana yang digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kalau ada SPj berarti tak usah ada pengembalian, dan bisa dihentikan. Tapi kalau memang tak ada, uang ini ke mana? Kalau diduga untuk kepentingan pribadi, Kejari Siak silakan naikkan perkara ke penyidikan," tuturnya.

Namun apabila memang uang tersebut terbukti digunakan untuk kepentingan organisasi, sebaiknya kelebihan itu dikembalikan ke kas daerah.

"Kalau bukan untuk pribadi dan tetap untuk organisasi kembalikan saja uangnya melalui Kejari Siak," pungkasRizky.