Siak (ANTARA) - Pengusiran terjadi dalam Sengketa lahan di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, yang pernah dipasangi plang mencatut nama Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien.
Seorang buruh kebun dari pihak Samin, Raflen dan keluarganya serta Abu mengaku diusir pihak mengatasnamakan M Sofyan Sembiring, pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan pada Selasa (6/4) lalu.
"Saya pergi ke ladang, bersama istri, ibu mertua dan tiga orang anak saya. Kami berada di rumah di dalam ladang, tiba-tiba datang tujuh orang dewasa yang sebagiannya menyandang parang panjang di punggung, lalu mereka meminta kami mengosongkan rumah dan ladang," kata Raflen di Siak, Rabu.
Raflen mempertanyakannya kepada Diki, satu di antara tujuh orang yang datang itu. Mereka meminta Raflenmengosongkan rumah dan ladang karena tak berhak lagitinggal dan bekerja di sana.
Kelompok Sembiring ini kemudian juga mengusir pekerja lainnya, yakni Abu. Dia yang tak terima pengusiran itu lalu melapor ke Ketua RT 07 RW 03 Dusun Dua, Rawang Air Putih, War Sanjaya.
Gelagat Abu diketahui, lalu Sembiring sendiri yang memanggil War Sanjaya. Ketua RT ini mengakutelah diremehkan oleh Sembiring bahkan diminta diam dengan nada membentak.
"Padahal masalahnya terjadi di RT saya, saya minta tidak ada yang melakukan anarkis. Saat itu saya dibentak-bentak Sembiring itu," kata dia.
M Sofyan Sembiring ketika dikonfirmasi mengakui telah melakukan itu kepada keluarga Raflen, pekerja kebun dan meminta Ketua RT untuk tidak ikut campur. Alasannya, lahan itu tidak lagi milik Samin melainkan miliknya sendiri.
"Karena saya merasa lahan itu milik saya, tak ada lagi hak Samin di sana. Samin sudah dinyatakan kalah oleh pengadilan," kata Sembiring.
Baca juga: Irwasda Polda Riau lapor balik penggugat dirinya atas dugaan pencemaran nama baik
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Samin, Eddy Ramadhan, S.Ag mengatakan klaim Sembiring Cs atas kepemilikan tanah itu keliru. Kliennya Samin pernah melakukan gugatan perdata namun dinyatakan "NO" atau tidak bisa diterima oleh Pengadilan.
Putusan NO katanya bukan berarti kalah namun ada para pihak yang belum terpenuhi. Jadi hak penguasaan lahan masih menjadi hak kliennya karena secarahukum perdata walaupun dinyatakan kalah, tidak boleh orang lain mengusir orang lain di atas tanah objek perkara, karena itu bisa dipidana.
"Ini bukan berarti menghilangkanhak klien kami. Secara kepemilikan masih sah berdasarkan akta nomor 49 Oktober 2001, akta nomor 50, 51 dan 52 Oktober 2001, akta nomor 40 November 2011," kata Eddy," ujarnya.
Baca juga: DPRD Siak tinjau lahan PT Arara Abadi yang bermasalah
Berita Lainnya
Sidang pemasangan plang Irwasda Polda Riau di Siak, hakim tolak polisi bersaksi
09 September 2020 16:35 WIB
Irwasda Polda Riau lapor balik penggugat dirinya atas dugaan pencemaran nama baik
01 April 2020 15:51 WIB
Irwasda Polda Riau Desak Penuntasan Kasus Umrah
05 January 2015 14:20 WIB
KUD di Siak dirikan pabrik mini hasilkan 3,8 ton minyak goreng sehari
17 November 2024 8:09 WIB
Petani sawit diminta berkontribusi ciptakan pilkada damai di Siak Kecil
16 November 2024 17:41 WIB
Polsek Siak Kecil sambangi petani sawit sosialisasi pilkada damai
10 November 2024 15:08 WIB
Sasar pengusaha sawit, Tim Pajak Siak kumpulkan data di lapangan
08 October 2024 21:54 WIB
Siak daftarkan 2.889 pekebun sawit terlindungi BPJamsostek
04 September 2024 20:27 WIB