Pekanbaru (ANTARA) - Irwasda Polda Riau Kombes MZ Muttaqien mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik seorang warga bernama Samin yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri Siak terkait polemik plang nama di lahan seluas 300 hektare.
Perwira menengah Korps Bhayangkara itu melaporkan Samin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Samin.
"Samin kita laporkan sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik di Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik)," kata Kombes Pol MZ Muttaqien kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa Samin bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman empat tahun penjara.
Samin dan pengacaranya sebelumnya menggugat Irwasda Polda Riau ke Pengadilan Negeri Siak. Gugatan itu dilayangkan Samin karena menemukan plang atas nama Kombes Pol MZ Muttaqien di lahan seluas 300 hektare yang disebut miliknya itu.
Samin kemudian membeberkan gugatan itu ke media. Namun, Kombes Pol MZ Muttaqien mengatakan bahwa Samin maupun pengacara hukumnya tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya terkait masalah plang namanya yang ada di lahan yang diklaim milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak itu.
"Yang bersangkutan tidak pernah datang maupun konfirmasi, datang langsung maupun pakai surat, (tiba-tiba) langsung buat surat tuntutan nomor 9 perdata. Saya hak perdata di Siak satu senti pun tidak ada," tegas Muttaqien.
Padahal, Muttaqien mengatakan dia tidak pernah memasang plang nama itu dan menduga namanya dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, dia juga mengatakan telah melaporkan para pelaku yang mencatut namanya ke Polres Siak. "Saya laporkan juga orang yang mencatut nama saya itu," tegas mantan Kapolres Kampar ini.
Sementara itu terkait gugatan yang dilayangkan Samin, ia mengatakan sudah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Siak.
"Saya sudah telpon ke Pengadilan Siak. Iya sudah didaftarkan. Tapi sebenarnya dia gak boleh ekpos, harus konfirmasi dulu ke saya, datangi. Secara etika dan undang-undang ya didatangi. Karena tidak mendatangi, tidak konfirmasi. Jadi Samin kita laporkan perbuatan pidana pencemaran nama baik undang-undang ITE, " tegasnya.
Sementara itu Asep Ruhiat pengacara yang ditunjuk Irwasda Polda Riau membenarkan melaporkan Samin ke polisi. "Kita juga didampingi kuasa hukum Bidkum Polda Riau," kata Asep terpisah.
Sementara itu pengacara Samin bernama Eddy Ramadah dikonfirmasi terpisah mengatakan gugatan perdata terhadap Kombes Pol MZ Muttaqien ditempuh karena ada plang namanya di atas lahan milik kliennya.
Baca juga: Petani gugat pejabat Polda Riau akibat plang nama klaim lahan sawit
Baca juga: Tiga kali mangkir sebagai tersangka, Plt Bupati Bengkalis justru gugat Polda Riau
Berita Lainnya
Dua balon DPD RI penggugat KPU Riau akhirnya lolos
03 April 2023 18:03 WIB
KFC Kota Palopo digugat Rp4 miliar karenat pesanan tak sesuai aplikasi, kok bisa?
12 January 2022 19:02 WIB
Penangkapan AM Berdampak Ke Penggugat Pilkada Riau
03 October 2013 16:27 WIB
Luncurkan aplikasi Polri Sirine, masyarakat tak harus ke kantor polisi untuk buat laporan
20 November 2023 16:50 WIB
Polisi tindaklanjuti laporan masyarakat terkait Imam Mahdi palsu di Kampar
30 October 2023 13:54 WIB
Polisi tindaklanjuti laporan dugaan penghinaan profesi wartawan
18 September 2023 20:43 WIB
PDI Perjuangan resmi laporan Rocky Gerung ke polisi
02 August 2023 23:08 WIB
Kepolisian Kanada tengah selidiki laporan adanya kantor polisi China di Toronto
23 November 2022 12:29 WIB