Polisi tindaklanjuti laporan masyarakat terkait Imam Mahdi palsu di Kampar

id Imam Mahdi palsu

Polisi tindaklanjuti laporan masyarakat terkait Imam Mahdi palsu di Kampar

Polda Riau saat pengungkapan beberapa kasus, salah satunya Imam Mahdi palsu, Kamis (27/10/2022). Selain penistaan agama, pelaku juga diperkarakan atas pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. (ANTARA/Annisa Firdausi).

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian telah menindaklanjuti aduan terkait dugaan adanya Imam Mahdi palsu yang dikeluhkan masyarakat saat Jumat curhat beberapa waktu lalu.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti Polres Kampar," sebut Asep kepada ANTARA melalui pesan.

Selain itu, unit intelijen juga turut melakukan penyelidikan untuk menelusuri kebenaran perkara ini.

"Nanti saya cek perkembangannya di Polres Kampar," tambahnya.

Diketahui saat acara Jumat Curhat (20/10) lalu, masyarakat meminta polisi dapat menyelidiki aliran agama yang diduga menyimpang dan mengaku sebagai Imam Mahdi. Sebelumnya Polda Riau juga telah mengungkap perkara serupa.

Setelah mendengarkan curhatan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal meminta Kapolres Kampar untuk menelusuri informasi tersebut.

"Terkait aliran, kita sudah menangkap salah satu yang mengaku Imam Mahdi. Berikan informasi kepada kami jika masih ada aliran yang mengaku imam Mahdi lagi, ini akan kita tindaklanjuti," ujar Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial WAM (32) yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana seperti penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba pada 2022 lalu.

Penangkapan WAM tersebut berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun.

Pelaku diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum Polda Riau di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh.