Fakta baru di balik kasus Imam Mahdi gadungan, ubah cara shalat dan ijab kabul

id Imam Mahdi palsu,Imam mahdi riau

Fakta baru di balik kasus Imam Mahdi gadungan, ubah cara shalat dan ijab kabul

Polda Riau saat pengungkapan beberapa kasus. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau telah menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara penistaan agama ke Kejaksaan yang dilakukan oleh WAM yang merupakan Imam Mahdi palsu dan kini tengah menunggu petunjuk untuk P-21.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan banyak fakta baru terungkap setelah dilakukan penyidikan terhadap WAM (32). Salah satunya soal cabul dan persetubuhan anak di bawah umur.

"Selain penistaan agama, pelaku juga diperkarakan atas pencabulan dan persetubuhan anak. Saat itu korban Nursada Dewi Fortuna Hasanah yang masih berumur 13 tahun dipaksa dinikahi dengan tersangka," terang Sunarto di Mapolda Riau, Kamis (27/10).

Saat dinikahkan oleh orang tuanya pada 2015 lalu, korban tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor Putri 7 di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.

Saat itu korban mengalami sakit di usus dan pelaku menawarkan pengobatan. Setelah pengobatan yang dilakukan WAM, Korban merasa sakitnya tak kambuh lagi

Lantaran hal tersebut, orang tua korban menganggap WAM memiliki kemampuan khusus sehingga Nursada dinikahkan dengan WAM oleh orang tua pelaku.

Namun anehnya proses ijab kabul tidak sesuai dengan Islam yang merupakan agama dianutnya. Pelaku telah mengubah dan mengajarkan tata cara pernikahan yang berbeda menurut Islam.

"Saat ijab kabulnya ini berbeda. Korban diminta mengatakan 'Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra. Ku mohon Ya Allah jadikan ini ibadahku kepada-Mu,' lalu pernikahan itu dianggap telah sah," papar Sunarto.

Setelah perbuatan menyimpang itu sang orang tua menganggap anaknya telah sah menjadi istri WAM. Belakangan baru diketahui ternyata tersangka telah memiliki satu orang istri sah dan enam istri yang dinikahi dari anak pengikutnya.

Selain itu WAM juga menyatakan diri sebagai pemimpin akhir jaman atau imam Mahdi. Ia mengajarkan pengikutnya dengan niat shalat yang telah diubah. Pengikutnya diajarkan niat shalat dengan berbahasa Indonesia yang mana di dalam niat tersebut turut disisipkan nama pelaku.

"Sejauh ini proses penyidikan telah meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan pengikut dan juga mantan pengikut pelaku," tambah Sunarto.

Selain WAM yang mengaku Imam Mahdi palsu, orang tua korban turut dijadikan tersangka lantaran ikut membujuk dan membiarkan korban yang saat itu masih di bawah umur menikah dengan pelaku.

Atas perbuatannya terkait pencabulan anak di bawah umur dan penistaan agama, WAM disangkakan atas pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Mengaku Imam Mahdi dan nikahi anak di bawah umur, pria ini ditangkap Polda Riau