Dua balon DPD RI penggugat KPU Riau akhirnya lolos

id DPD RI,Dua ,Balon DPD RI, penggugat, KPU, Riau ,akhirnya, lolos

Dua balon DPD RI penggugat KPU Riau akhirnya lolos

Ilustrasi Pemilu 2024.

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin, menetapkan dua Bbakalcalon anggota (bacalon) anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang sempat menggugat KPU yaitu Ichwanul Ihsan dan Maimunah, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahap verifikasi faktual (verfak).

"Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Riau, sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan," kata Ketua Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pleno maka keduanya ditetapkan memenuhi syarat. "Jadi sudah ditetapkan kedua statusnya Memenuhi Syarat maka lanjut dengan pencuplikan sampel untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023," kata Ilham.

Sementara itu, anggota BawasluProvinsi Riau, Hasan menjelaskan dua bacalon tersebut ditetapkan MS setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah menyampaikan gugatan ke Bawaslu Riau, lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas verifikasi administrasi (vermin).

"Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau. Jadi prosesnya tidak sampai tahap ajudikasi. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Alhamdulillah setelah diberikan kesempatan seperti tadi diketahui bersama bahwa keduanya memenuhi syarat," kata Hasan.

Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dan ada juga yang mengikuti secara online atau dalam jaringan.