Petani gugat pejabat Polda Riau akibat plang nama klaim lahan sawit

id Riau, polisi, gugatan Pengadilan,lahan sawit

Petani gugat pejabat Polda Riau akibat plang nama klaim lahan sawit

Arsip foto lahan sawit di Siak. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Samin, seorang petani di Kabupaten Siak mengambil langkah hukum dengan menggugat pejabat penting Polda Riau ke Pengadilan Negeri setempat karena diduga mengklaim perkebunan sawit seluas 300 hektare miliknya.

Pengacara Samin, Eddy Ramadhan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pejabat yang diduga mengklaim lahan dengan cara memasang plang nama tersebut adalah Komisaris Besar Polisi Muhammad Zainul Muttaqien yang menjabat sebagai Irwasda Polda Riau.

"Lahan itu berada di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Luasnya 300 hektare. Lahan itu milik klien kita. Kita tidak tahu kenapa saat ini ada plang nama milik Kombes Pol MZ Muttaqien lengkap dengan pangkatnya di lahan klien kita," katanya.

Eddy mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan langkah klarifikasi dan konfirmasi terkait keberadaan plang nama yang meresahkan kliennya tersebut. Namun, upaya itu belum terealisasi. Akibatnya, kliennya tidak dapat menggarap lahan tersebut, termasuk para pekerjanya yang tidak berani melakukan pekerjaan karena terpampang nama perwira polisi.

Hingga akhirnya, Samin dan pengacaranya pun mengambil langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap Kombes MZ Muttaqien. Gugatan itu terdaftar di kepaniteraan PN Siak, nomor 9/PDT.G/2020/PN.

"Kita masukkan gugatan ke PN Siak tanggal 24 Maret 2020. Jadwal sidang rencana pada 9 April 2020," ujarnya.

Panitra PN Siak, Togar membenarkan tentang adanya gugatan tersebut. "Iya ada gugatan yang dilakukan Samin," katanya.

Sementara Irwasda Polda Riau Kombes MZ Muttaqien yang dikonfirmasi membantah memiliki lahan di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dia menyatakan justru namanya telah dicatutorang tak bertanggungjawab, dan ia telah melaporkan pihak yang mencatut namanya.

"Saya tidak punya lahan di sana. Untuk yang mencatut nama saya, sudah saya laporkan ke Polres Siak dengan pasal pencemaran nama baik. Kapolres Siak sudah memanggil beberapa orang yang bersengketa di sana. Info yang kita dapat, di sana ada empat kelompok (bersengketa)," jelasnya.

Baca juga: Bentrokan pecah saat eksekusi lahan sawit di Pelalawan, begini kronologisnya

Baca juga: Riau kehilangan Rp107 triliun akibat 1,4 juta hektare sawit ilegal