Siak (ANTARA) - Komisi II DPRD Siak meninjau sejmlahlahan yang menjadi permasalahan dan konflik antara masyarakat di Doral, Kampung Dosan, Kecamatan Pusako dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Arara Abadi Distrik Siak.
"Di Doral, Kampung Dosan ada 9000 hektare yang dipersoalkan masyarakat dengan PT AraraAbadi. Ini merupakan konsesi tahun surat keputusan tahun 1996, tapi menurut masyarakat miliknya karena sudah menanam dan menguasai di atas 1996," kata Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, Senin sore.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menelusuri perbandingan antara dua pihak tersebut. Pasalnya dulu masyarakat mengatakan dalam mengusahakan lahan sistemnya tugalam, berkebun dan menanam padi.
Sampai saat ini, lanjutnya sudah ada 83.710 pemohon yang sudah diverifikasi Bagian Pertanahan Pemerintah Kabupaten Siak. Sementara ada 4.500 lebih lagi pengaduan dari masyarakat yang belum diverifikasi.
"Tindaklanjutnya kita di sini baru melihat dan nanti akan dipelajari secara detail data-datanya. Kita akan adakan rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat lanjutan. Kami berharap silahkan berinvestasi di Siak, tapi jangan sengsarakan masyarakat," ujar Sujarwo.
Lebih lanjut DPRD Siak meminta PT AA tersebut untuk hadir dalam RDP nantinya. Terlebih lagi sebelumnya sudah pernah dipanggil tapi perusahaan Grup Sinar Mas itu tidak datang, namun yang hadir justru dari yang beroperasi di Sungai Mandau.
Persoalan lain juga dikeluhkan masyarakat yakni larangan membawa pupuk dan bibit ketika masuk portal PT Arara Abadi. Jalan perusahaan tersebut merupakan satu-satunya akses ke Doral yang digunakan masyarakat.
"Persoalan dilarang bawa tanaman pupuk dan lainnya, nanti kita tanyakan alasannya dan minta diperjelas dalam RDP," sebut Politisi PAN tersebut.
Humas perusahaan, Farlan yang mendampingi dalam tinjauan tersebut mengatakan PT AA di Distrik Siak luasnya 43 ribu ha lebih. Luasan tersebut mencakup tiga kecamatan yakni Pusako, Sungai Apit, dan Mempura. Persoalan tidak boleh bawa pupuk katanya memang sudah instruksi pimpinan.
Baca juga: Video - Dinilai tak kooperatif, Proses hukum kasus karhutla PT Adei Plantation mandeg
Baca juga: KLHK segel lahan PT Adei perusahaan sawit Malaysia yang diduga dibakar di Riau, begini penjelasannya
Baca juga: DPRD Riau akan konsultasikan ke KemenLHK dan KemenkumHAM terkait konflik eksekusi lahan PT PSJ
Berita Lainnya
Hadapi kemarau, PT Arara Abadi tingkatkan kemampuan helitack crew TRC
22 February 2024 13:36 WIB
Tim gabungan BBKSDA dan PT Arara Abadi sapu jerat dan racun satwa dilindungi di Nilo Pelalawan
18 January 2024 10:17 WIB
Banjir kepung Riau, PT Arara Abadi salurkan bantuan ke BPBD
08 January 2024 10:00 WIB
Rombongan dari UMRI lihat langsung Program DMPA PT Arara Abadi
14 December 2023 10:38 WIB
BRIN dan PT Arara Abadi tindak lanjuti kerjasama program DMPA pengembangan budidaya perikanan
14 November 2023 13:35 WIB
Diterima Bupati Siak, PT Arara Abadi-APP Sinar Mas serahkan 10 set Sambunesia Nozzle
02 October 2023 17:37 WIB
Arara Abadi sosialisasi pencegahan karhutla di SMAN 1 Kerumutan
01 October 2023 11:24 WIB
Belantara Foundation libatkan plajar Jepang tanam pohon di Tahura Sultan Syarif Hasyim
06 August 2023 15:03 WIB