DPRD Siak tinjau lahan PT Arara Abadi yang bermasalah

id Arara abadi, dprd siak,Sawit

DPRD Siak tinjau lahan PT Arara Abadi yang bermasalah

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo (berkacamata) berdialog dengan masyarakat ketika meninjau lahan PT Arara Abadi. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Komisi II DPRD Siak meninjau sejmlahlahan yang menjadi permasalahan dan konflik antara masyarakat di Doral, Kampung Dosan, Kecamatan Pusako dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Arara Abadi Distrik Siak.

"Di Doral, Kampung Dosan ada 9000 hektare yang dipersoalkan masyarakat dengan PT AraraAbadi. Ini merupakan konsesi tahun surat keputusan tahun 1996, tapi menurut masyarakat miliknya karena sudah menanam dan menguasai di atas 1996," kata Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, Senin sore.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menelusuri perbandingan antara dua pihak tersebut. Pasalnya dulu masyarakat mengatakan dalam mengusahakan lahan sistemnya tugalam, berkebun dan menanam padi.

Sampai saat ini, lanjutnya sudah ada 83.710 pemohon yang sudah diverifikasi Bagian Pertanahan Pemerintah Kabupaten Siak. Sementara ada 4.500 lebih lagi pengaduan dari masyarakat yang belum diverifikasi.

"Tindaklanjutnya kita di sini baru melihat dan nanti akan dipelajari secara detail data-datanya. Kita akan adakan rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat lanjutan. Kami berharap silahkan berinvestasi di Siak, tapi jangan sengsarakan masyarakat," ujar Sujarwo.

Lebih lanjut DPRD Siak meminta PT AA tersebut untuk hadir dalam RDP nantinya. Terlebih lagi sebelumnya sudah pernah dipanggil tapi perusahaan Grup Sinar Mas itu tidak datang, namun yang hadir justru dari yang beroperasi di Sungai Mandau.

Persoalan lain juga dikeluhkan masyarakat yakni larangan membawa pupuk dan bibit ketika masuk portal PT Arara Abadi. Jalan perusahaan tersebut merupakan satu-satunya akses ke Doral yang digunakan masyarakat.

"Persoalan dilarang bawa tanaman pupuk dan lainnya, nanti kita tanyakan alasannya dan minta diperjelas dalam RDP," sebut Politisi PAN tersebut.

Humas perusahaan, Farlan yang mendampingi dalam tinjauan tersebut mengatakan PT AA di Distrik Siak luasnya 43 ribu ha lebih. Luasan tersebut mencakup tiga kecamatan yakni Pusako, Sungai Apit, dan Mempura. Persoalan tidak boleh bawa pupuk katanya memang sudah instruksi pimpinan.

Baca juga: Video - Dinilai tak kooperatif, Proses hukum kasus karhutla PT Adei Plantation mandeg

Baca juga: KLHK segel lahan PT Adei perusahaan sawit Malaysia yang diduga dibakar di Riau, begini penjelasannya

Baca juga: DPRD Riau akan konsultasikan ke KemenLHK dan KemenkumHAM terkait konflik eksekusi lahan PT PSJ