Siak (ANTARA) - Komisi II DPRD Siak meninjau sejmlahlahan yang menjadi permasalahan dan konflik antara masyarakat di Doral, Kampung Dosan, Kecamatan Pusako dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Arara Abadi Distrik Siak.
"Di Doral, Kampung Dosan ada 9000 hektare yang dipersoalkan masyarakat dengan PT AraraAbadi. Ini merupakan konsesi tahun surat keputusan tahun 1996, tapi menurut masyarakat miliknya karena sudah menanam dan menguasai di atas 1996," kata Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, Senin sore.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menelusuri perbandingan antara dua pihak tersebut. Pasalnya dulu masyarakat mengatakan dalam mengusahakan lahan sistemnya tugalam, berkebun dan menanam padi.
Sampai saat ini, lanjutnya sudah ada 83.710 pemohon yang sudah diverifikasi Bagian Pertanahan Pemerintah Kabupaten Siak. Sementara ada 4.500 lebih lagi pengaduan dari masyarakat yang belum diverifikasi.
"Tindaklanjutnya kita di sini baru melihat dan nanti akan dipelajari secara detail data-datanya. Kita akan adakan rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat lanjutan. Kami berharap silahkan berinvestasi di Siak, tapi jangan sengsarakan masyarakat," ujar Sujarwo.
Lebih lanjut DPRD Siak meminta PT AA tersebut untuk hadir dalam RDP nantinya. Terlebih lagi sebelumnya sudah pernah dipanggil tapi perusahaan Grup Sinar Mas itu tidak datang, namun yang hadir justru dari yang beroperasi di Sungai Mandau.
Persoalan lain juga dikeluhkan masyarakat yakni larangan membawa pupuk dan bibit ketika masuk portal PT Arara Abadi. Jalan perusahaan tersebut merupakan satu-satunya akses ke Doral yang digunakan masyarakat.
"Persoalan dilarang bawa tanaman pupuk dan lainnya, nanti kita tanyakan alasannya dan minta diperjelas dalam RDP," sebut Politisi PAN tersebut.
Humas perusahaan, Farlan yang mendampingi dalam tinjauan tersebut mengatakan PT AA di Distrik Siak luasnya 43 ribu ha lebih. Luasan tersebut mencakup tiga kecamatan yakni Pusako, Sungai Apit, dan Mempura. Persoalan tidak boleh bawa pupuk katanya memang sudah instruksi pimpinan.
Baca juga: Video - Dinilai tak kooperatif, Proses hukum kasus karhutla PT Adei Plantation mandeg
Baca juga: KLHK segel lahan PT Adei perusahaan sawit Malaysia yang diduga dibakar di Riau, begini penjelasannya
Baca juga: DPRD Riau akan konsultasikan ke KemenLHK dan KemenkumHAM terkait konflik eksekusi lahan PT PSJ
Berita Lainnya
Arara Abadi latih petani di Siak cara pembuatan pestisida nabati
23 November 2024 18:34 WIB
APP Group dan BRIN tebar ikan baung di Sungai Payongek
23 October 2024 15:23 WIB
Mahasiswa baru di Unilak belajar tanggulangi karhutla dari PT Arara Abadi
09 October 2024 15:30 WIB
Arara Abadi-APP Group sosialisasi penanggulangan karhutla di SMAN 1 Siak
03 September 2024 14:07 WIB
PT IKPP & PT Arara Abadi dan Tzu Chi turunkan 27 dokter saat baksos kesehatan
11 August 2024 12:26 WIB
Konsisten berdayakan masyarakat, PT Arara Abadi bersama 14 unit usaha raih CSR Award
28 June 2024 10:06 WIB
Arara Abadi-PT APP Group realisasikan tebar benih ikan Program DMPA
21 June 2024 17:18 WIB
Hadapi kemarau, PT Arara Abadi tingkatkan kemampuan helitack crew TRC
22 February 2024 13:36 WIB