Pekanbaru (ANTARA) - Komisi I DPRD Riau telah meminta keterangan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan masyarakat terkait perseteruan eksekusi lahan milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kabupaten Pelalawan.
Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto di Pekanbaru, Rabu, mengatakan akan membawa hasil rapat dengar pendapat (RDP) itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan hasil konsultasi menjadi titik terang dari persoalan tersebut.
"Kita akan konsultasikan hasil rapat ini ke KemenLHK dan Kemenkum HAM agar didapatkan benang merahnya," ucap politisi PKB Riau itu.
Dia menjelaskan kronologi pemanggilan kedua belah pihak, terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pengalihan fungsi lahan milik PT PSJ seluas 3.323 hektare yang statusnya dikembalikan kepada negara melalui DinasLHK c.q PT Nusa Wana Raya.
Namun yang menjadi persoalan, di dalam putusan tersebut tidak dicantumkan secara jelas. Apakah ada perintah mengosongkan lahan. Sehingga masyarakat melalui koperasi tidak terima DLHK melakukan eksekusi di lahan tersebut.
"Masyarakat mempertanyakan apakah putusan kasasi MA disertakan dengan instruksi pengosongan lahan? Karena menurut mereka itu dua kasus yang berbeda. Kalau putusan MA ranahnya pidana, sementara pengosongan lahan itu ranahnya perdata. Sedangkan DLHK sudah melakukan eksekusi di lahan tersebut. Ini yang harus kami cari titik terangnya" ucapnya.
Menurut Ade, dari yang didapatkan dari keterangan hearing tersebut, jika memang benar ada perintah pengosongan lahan, PT PSJ wajib melakukan negosiasi dengan pihak ke tiga untuk menyelesaikan sengketa di lahan itu.
"Nah, harusnya ada pembicaraan dan negosiasi perusahaan dengan pihak ketiga. Karena ini kan melibatkan masyarakat yang sudah lama di sana menanam dengan pola KKPA," ucap Ade.
Meski begitu, jika nantinya hasil konsultasi dari kementerian menyatakan bahwa tidak ada pengosongan, maka pihaknya meminta agar eksekutor menghentikan perambahan lahan sawit yang diklaim dimiliki masyarakat. Begitu juga sebaliknya. Jika memang dalam putusan tersebut ada perintah untuk mengosongkan, maka ia meminta agar masyarakat untuk kooperatif.
Baca juga: Balada petani sawit Pelalawan terancam kehilangan mata pencaharian
Baca juga: Potensi kerugian eksekusi perkebunan sawit Gondai Rp12,4 triliun
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau bantah diusir saat eksekusi lahan PT PSJ