Warga bentrok dengan PT DSI saat tinjauan DPRD Siak

id PT DSI,sengketa lahan,dprd siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Warga bentrok dengan PT DSI saat tinjauan DPRD Siak

Warga Kampung Tengah saat tinjauan DPRD Siak ke lahan PT DSI.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

SIAK, (ANTARA) - Warga Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak bentrok dan nyaris berbenturan fisik dengan manajemen Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah pada saat tinjauan Komisi II DPRD Siak.

"Kami minta pertanggungjawaban dari PT DSI, jembatan kami dibongkar menuju ke kebun. Siang dipasang malam dibongkar," kata salah seorang warga, Arkadius, Senin.

Masyarakat bahkan sudah mau mengeluarkan parang dan emosi pada manajemen PT DSI diantaranya Direktur, Misno. Untungnya warga lain, rombongan dewan hingga Bhabinkamtibmas setempat mampu meredam emosi warga tersebut.

Akhirnya warga meminta PT DSI untuk kembali memperbaiki jembatan untuk sepeda motor tersebut dalam waktu satu hari. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo yang melakukan peninjauan langsung meminta kepada PT DSI untuk dibangun kembali dalam waktu satu hari dan disanggupi perusahaan tersebut.

Keributan tersebut terjadi saat tinjauan DPRD Siak terkait permasalahan warga dan PT DSI di Kampung Tengah. Dalam kampung itu, PT DSI menggarap lahan seluas 230 hektare, namun sekitar 100 ha bermasalah dengan masyarakat.

"Persoalannya dengan lahan masyarakat ada di dalamnya dikuasai dan ditanami PT DSI. Seluruh lahan di setiap kampung akan diukur ulang, diidentifikasi permasalahannya,dan atur mana yang ada persoalan dengan masyarakat kita pisahkan," ungkapnya.

Komisi II DPRD Siak meninjau sembilan kampung yang bermasalah dengan PT DSI. Tak hanya soal pemilikan tapi juga gesekan terkait fasilitas seperti jembatan dan jalan seperti di Dayun yang aksesnya dibuat kebun oleh PT DSI.

PT DSI merupakan perusahaan perkebunan yang memperoleh izin seluas 8.000 Ha dari Pemerintah Kabupaten Siak. Namun dari luas izin itu perusahaan hanya mampu mengelola seluas Rp 2.800 Ha.

Di antaranya ada di kampung Benteng Hulu 256 Ha, Kampung tengah 230,60 Ha, Dayun 549 Ha, Merempan 812,30 Ha, Teluk Merempan 153 Ha, dan Rantau Panjang 372 Ha dan Sengkemang 780 Ha. Sedangkan di Kampung Sri Gemilang dan Sungai Mempura belum terhitung dengan jelas dalam rencana garapan perusahaan.

Baca juga: Manajemen PT DSI Mangkir hearing, DPRD Siak: cabut izinnya

Baca juga: Sudah 21 tahun, masyarakat Siak minta penyelesaian lahannya yang diklaim PT DSI

Baca juga: RDP dengan PT DSI, DPRD Siak akan bentuk pansus perusahaan bermasalah