Sudah 21 tahun, masyarakat Siak minta penyelesaian lahannya yang diklaim PT DSI

id PT DSI,konflik lahan riau,siak,kelapa sawit,berita riau antara,berita riau terbaru

Sudah 21 tahun, masyarakat Siak minta penyelesaian lahannya yang diklaim PT DSI

Suasana rapat dengar pendapat PT DSI dengan DPRD Siak serta masyarakat.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau (ANTARA) - Sejumlah masyarakat Kabupaten Siak, Provinsi Riau, meminta penyelesaian masalah lahannya yang tiba-tiba diklaim olehPT Duta Swakarya Indah (DSI) dan jika memungkinkan agar Presiden Joko Widodo mencabut izin perusahaan sawit tersebut.

"21 tahun kami berjuang untuk mengelola lahan yang dahulu hutan itu, tiba-tiba diambil PT DSI. Ini bukan saya saja, tapi banyak kami sebagai warga kecil yang dirugikan. Saya minta ketegasan Pak Presiden untuk membekukan izin perusahaan itu," kata Asul(50), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Senin.

Asul mengaku 4 Hektare lahannya tiba-tiba diklaim masuk ke dalam kawasan PT DSI sejak 2006 lalu. Dari 4 Ha lahan yang dimilikinya itu, 2 Ha sudah mempunyai surat dari kecamatan sejak 2004 lalu dan sisanya belum. Di atas lahan tersebut sudah ditanaminya kelapa sawit.

"Begitu kelapa sawit saya berbuah pasir tiba-tiba dibenamkan oleh pihak PT DSI. Kemudian mereka tanam sawit mereka. Kami protes dan berjuang namun kami diancam-ancam dilaporkan ke polisi," ujar dia.

Nasib yang serupa juga dialami Supian (38), yang juga warga kampung Benteng Hulu. Naasnya lagi, lahan milik Supian seluas 4 Ha merupakan lahan dari almarhum ayahnya dan memegang kepemilikan berdasarkan SKGR yang terbit pada 1998.

Lahannya tersebut berada di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun."Kami sudah menanam sawit. Setelah sawit kami tumbuh dan berbuah pasir kami tidak dibolehkan masuk ke sana oleh pihak PT DSI," sebut Supian.

Supian mengaku sakit hati dengan upaya PT DSI yang mengambil kebun sawitnya. Pernah terbesit tindakan nekat dihatinya, namun diurungkannya karena PT DSI tersebut terlalu kuat untuk dilawan.

"Mereka punya beking, sedangkan kita hanya masyarakat biasa, yang fokus mencari makan untuk anak istri. Lagian masyarakat juga dipecah belah, awalnya kompak begitu datang aparat semua pada ketakutan," kata dia.

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo juga sudah mengupayakan penyelesaian konflik kepemilikan lahan ini ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan dia sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Siak pekan kemarin.

Selain itu, Rabu (17/12/2019) kemarin, Sujarwo memimpin Komisi II DPRD Siak mendatangi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. Menurutnya Di Kampung Tengah, Kecamatan Mempura juga ada sekitar 100 Ha lahan yang dipersengketakan antara warga dan PT DSI.

PT DSI mendapatkan pelepasan kawasan hutan sekitar 13 ribu hektare lebih tahun. Lalu izin lokasi dari Bupati Siak 8 ribuan ha tahun 2006 dan hingga kini baru mengelola sekitar 2 ribu hektare lebih. Meski izinnya baru sampai pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum Hak Guna Usaha, perusahaan ini tetap beroperasi menjalankan bisnisnya.

Direktur PT DSI, Misno dalam RDP Senin (15/12/2019) kemarin mengatakan pihaknya boleh mengambil hasil sebelum ada HGU karena perusahaan yang dipimpinnya itu berinvestasi di Siak. "Memang HGU kita belum ada, tapi kita proses menuju ke sana, kendalanya ada yang belum beres lahannya," ungkap dia.

Baca juga: RDP dengan PT DSI, DPRD Siak akan bentuk pansus perusahaan bermasalah

Baca juga: PN Siak buka ruang diskusi dengan DPRD terkait kasus PT DSI