Siak, Riau (ANTARA) - Pengadilan Negeri Siak menyatakan siap membuka ruang diskusi dengan DPRD setempat terkait kasus PT Duta Swakarya Indah yang membuat salah satu anggota Dewan M. Ariadi Tarigan melapor ke Komisi Yudisial.
"Kita buka ruang diskusi dan akan klarifikasi secara terbuka dengan Pak Ariadi Tarigan. Tapi kalau soal perkara apa perkembangannya ini lagi upaya hukum kasasi, kita tunggu dulu," kata Kepala PN Siak, Bambang Trikoro di Siak, Senin.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Siak, M. Ariadi Tarigan pada 19 Agustus lalu menyampaikan pihaknya melaporkan Ketua PN Siak beserta tiga hakim yang menangani tiga perkara PT DSI ke KY. Ketiga hakim tersebutKetua Roza El Afrina, Anggota Fajarwati, dan Selo Tantular.
Laporan tersebut dikirim via pos dan pada beberapa hari lalu Ariadi Tarigan menyatakan juga sudah mengirimkan lagi bukti tambahan. Laporan tersebut dilayangkan karena menduga ada konflik kepentingan tiga perkara Perusahaan Perkebunan Sawit itu ditangani majlis hakim yang sama.
Pertamaperkara dengan dengan terdakwa Misno bin Karyorejo (terdaftar Nomor 81/Pidsus/2019/PN.Sak) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT DSI. Perkara dugaan menggarap kebun tanpa izin dilakukan dalam satu sidang.
Kemudian dua lainnyaperkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan 116/Pid.B/2019/PN.Sak masing-masing atas nama Teten Effendi sebagai Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak dan Suratno Konadi sebagai Direktur PT DSI. Keduanya diduga melakukan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan digelar dalam satu persidangan.
Dalam perkara PT DSI, dengan terdakwa Misno putusannya pihak perusahaan membayar denda Rp6 miliar. Sedangkan dengan dua terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan KadishutbunSiakTetenEffendidivonis bebas beberapa waktu lalu.
Bambang lebih lanjut menyatakan bahwa sejak dilaporkan itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan anggota dewan tersebut. Tapi alasannya yang bersangkutan sedang berada di Aceh.
"Saya sudah komunikasi dengan beliau mau meluruskan, saya sampaikan kalau sudah sampai di Siak kabari saya. Biar saya datang, karena salah kalau saya memanggil anggota dewan," ungkap Ketua PN Siak.
Bahkan pada Senin (9/9) ini Bambang mengatakan dirinya hadir ke sidang Paripurna DPRD Siak tapi Ariadi tidak ada. Menurutnya tidak masalah dilaporkan karena itu resiko dan hal itu akan ditanggapi dan diklarifikasi.
Berita Lainnya
Sah, APBD tahun 2025 senilai Rp3 triliun
20 November 2024 18:57 WIB
Warga perbaiki jalan sendiri malah terlihat dihalangi anggota DPRD Siak
09 October 2024 19:57 WIB
Anggota DPRD Siak termuda keluhkan kampungnya tak ada internet dan air bersih
06 October 2024 22:51 WIB
Pendapatan BUMD belum maksimal, DPRD Siak bentuk pansus
07 June 2024 8:58 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Anggota DPRD Siak pastikan stok beras aman selama Ramadhan
26 March 2024 18:15 WIB
Ungkapkan hasil reses, Ketua DPRD Siak: Masyarakat masih butuh infrastruktur dasar
26 March 2024 13:14 WIB
Wakil Ketua I DPRD Siak hadiri Safari Ramadhan di Selat Guntung
25 March 2024 23:43 WIB