SIAK, (ANTARA) - Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah mangkir dalam "hearing" atau rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Siak yang juga dihadiri pemangku kepentingan lain baik lembaga vertikal maupun di bawah pemerintah kabupaten.
"Ini seperti tidak menghargai kita, kalau tidak patuh kok seperti kita yang diatur. Bisa direkomendasikan melalui kanian-kajian bupati mencabut izinnya," kata Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, Selasa.
Ini merupakan rapat yang kedua kali diadakan dengan PT DSI yang mana pada pertemuan pertama dihadiri perusahaan tersebut. Hearing ini kata Sujarwo merupakan satu dari 33 perusahaan yang beroperasi di Siak.
Pada RDP tersebut hadir sebagai pembicara dari Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di Siak, perwakilan Badan Pertanahan Siak, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), camat dan penghulu yang berada di wilayah operasional PT DSI.
Dalam pemaparannya, Kepala KP2KP Siak, Jefrinaldi menyampaikan PT DSI sebagai badan membayar tiga jenis pajak. Pertama Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB PPP), keduan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
Untuk yang pertama kata dia PT DSI pada tahun 2017 membayar untuk pajak seluas 3.500 hektare dari 8.000an ha izin usaha perkebunannya. Namun pada 2019 lalu yang dibayar turun menjadi 2.800 ha.
Sementara dari BPN Siak,Slamet Sutrisno mengatakan PT DSI memegang surat keputusan pelepasan kawasan hutan tahun 1998 seluas 13.000 ha lebih. Terjadi masalah adanya lahan Koperasi Karya Dayun 1.3000 ha, tanah-tanah masyarakat, serta lahan cadangan koperasi lainnya.
"Hukum di Indonesia, BPN terbitkan hak terkuat tapi bukan mutlak dan bisa digugat. PT DSI pegang 98, masyarakat 2000an, tak tahu kalau ada di bawah 1998," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Siak, Heriyanto menyatakan sudah tak memperpanjang izin lokasi PT DSI. Dia meminta agar masalah lahan PT DSI diselesaikan dulu agar kemudian bisa mendorong mendapat Hak Guna Usaha.
"Kita dorong PT DSI dapatkan HGU, ini agar bisa dapat 20 persen hak masyarakatnya," sebut dia.
Sementara perwakilan dari Camat Dayun mengatakan yang diduduki sekarang oleh PT DSI adalah lahan masyarakat, perusahaan itu datang kemudian. Dalam perjalanan ada yang diganti punya masyarakat oleh PT DSI, tapi pohon sawitnya, tidak tanahnya.
"Ada yang sejak tahun 1997 sudah dikelola, sekarang diakui PT DSI. Koperasi Karya Dayun itu 300 sertifikat semua, tapi kalah dengan PT DSI," ujarnya.
Sekretaris Desa Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Abdul Gafur menambahkan di daerahnya ada 100 ha lahan dikuasai PT DSI. Masyarakat katanya dipaksa dengan imbalan Rp5 juta per ha.
Baca juga: Sudah 21 tahun, masyarakat Siak minta penyelesaian lahannya yang diklaim PT DSI
Baca juga: PN Siak buka ruang diskusi dengan DPRD terkait kasus PT DSI
Berita Lainnya
Karhutla terjadi pada lahan PT DSI di Siak seluas 3 hektare
02 August 2024 19:50 WIB
Dua konflik pertanahan di Riau dikritisi anggota DPR RI, Kenapa penyelesaiannya lamban?
04 July 2023 18:07 WIB
Pekerja kebun di Siak kembali bentrok dengan PT DSI, tiga orang luka-luka
15 May 2023 13:45 WIB
Merasa diintimidasi PT DSI, warga Dayun panen sawit didampingi LLMB dan IPK
12 April 2023 23:00 WIB
Terbit sebelum HGU, Izin Usaha Perkebunan PT DSI dinilai prematur
21 March 2023 14:45 WIB
Pemprov Riau panggil Pemkab Siak terkait sengketa lahan PT DSI
13 February 2023 20:28 WIB
Kesal dengan PT DSI, petani Siak mengaku kader Gerindra nekat makan bola lampu
09 December 2022 17:07 WIB
LSM ini beberkan bukti dugaan suap PT DSI untuk eksekusi lahan
07 December 2022 16:11 WIB