Presiden diminta cabut izin PT DSI di Siak

id PT DSI, cabut izin, presiden, Siak

Presiden diminta cabut izin PT DSI di Siak

Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo. (Antara/Bayu AA)

SI (ANTARA) - Koperasi Sengkemang Jaya Kampung/Desa Sengkemang, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, meminta Presiden Joko Widodo juga mencabut izin Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah seperti yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan baru-baru ini.

"PT. DSI sejak 6 Januari 1998 hingga sekarang tidak memiliki Hak Guna Usaha. Sangat ironis sekali padahal PTDSI telah diberikan Izin Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia berdasar SK MENHUT No.17 / KPTS-II / 1998 tanggal 6 Januari 1998," kata Ketua Koperasi Sengkemang Jaya dengan Ketua Iswondo dan Sekretaris Nazaruddin, Rabu.

Pada SK itu PT DSI mendapatkan izin seluas 13.532 hektare di kawasan hutan Kecamatan Siak, Mempura dan Dayun. Lalu, diberikan izin lokasi berdasarkan SK.No. 284/HL/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 seluas 8000 ha, dan izin usaha perkebunan berdasarkan SK.No. 57/HK/KPTS/2009 22 Januari 2009 juga seluas 8000 ha.

Namun, kata Iswondo, kenyataannya di lapangan PTDSI telah merambah jauh sampai ke lahan Pencadangan Koperasi Sengkemang Jaya yang berada di Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib. Selain itu PT. DSI diduga selama 20 tahun lebih tidak membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan karena tidakmemiliki dan tidak mengantongi HGU.

"Penyerobotan Lahan Pencadangan Koperasi Sengkemang Jaya oleh PT. DSI dilakukan secara terstruktur.sistematik dan masif(TSM). Itu melaluiPenerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh oknum Kepala Kampung Sengkemang. Penjualan lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan penguasaan itu tanpa persetujuan pengurus Koperasi Sengkemang Jaya," jelasnya.

Akibatnya Koperasi Sengkemang Jaya telah kehilangan Hak Pengolahan dan pengelolaan lahan pencadangan seluas 3000 ha. Sebagian lahan telah dikuasai PT DSI, Kelompok Tani Kampung Sengkemang dan masyarakat secara ilegal dan melawan hukum.

Tak hanya itu, Koperasi juga meminta Kepolisian Daerah Riau menindak mafia lahan pencadangan itu segera diberantas. Pasalnya kepengurusan koperasi ketika itu periode 2000-2010 diduga melakukan penggelapan.

Ketika itu Koperasi Sengkemang Jaya bekerjasama dengan PT. Nusa Prima Manunggal. Hanafi dkk diduga melakukan penggelapan dana simpanan pokok dan wajib 282 anggota Rp410 ribu untuk satu orang. Dan juga pemotongan lainnya Rp390 ribu masing-masing 282 anggota itu.

"Tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), selama periode 2000-2010, sebagai sebuah pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya terhadap hasil Kerjasama Koperasi Sengkemang Jaya dengan PT NPM," ungkapnya.

Sementara itu Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono menilai PT DSI bisa berpotensi dicabut izinnya oleh pusat. Hanya saja, meski tidak mampu menggarap arealnya hingga 50 persen namun perusahaan itu mempunyai aktivitas.

“Terkait perusahaan itu menjadi atensi pusat untuk dicabut izin konsesi kawasan hutannya, ya sangat mungkin, bisa jadi begitu. IzinUsaha Perkebunan itu tidak ada batasnya, selama perusahaan itu mempunyai aktivitas. Nah saat ini PT DSI kan masih ada aktivitasnya, masih melakukan aktivitas perkebunan,” sebut dia.

Menurut Budhi, perlakuan IUP dan HGU berbeda. IUP diberikan tidak mempunyai batas waktu sedangkan HGU mempunyai batas waktu yakni 30 tahun.