Terima Banyak Laporan Sengketa Lahan, Ombusdman Riau Sambangi Kabupaten Siak

id terima banyak, laporan sengketa, lahan ombusdman, riau sambangi, kabupaten siak

Terima Banyak Laporan Sengketa Lahan, Ombusdman Riau Sambangi Kabupaten Siak

Siak (Antarariau.com) - Ombudsman Provinsi Riau menyambangi kabupaten Siak terkait maraknya pengaduan masyarakat setempat terkait sengketa lahan atau kasus pertanahan.

"Kami minta perhatian khusus dari Pemkab, kecamatan dan kepenghuluan termasuk kantor Badan Pertahanan untuk serius menangani kasus pertanahan agar tidak terulang lagi," kata Asisten Ombudsman Riau Bambang Pratama usai kegiatan penanganan laporan masyarakat di Siak Indrapura Meeting Room kantor bupati Siak, Kamis.

Dia mengatakan, untuk kasus bidang kesehatan dan pendidikan Ombudsman mengapresiasi Siak karena sudah bagus. Namun pada bidang pertahanan masih banyak adanya pengaduan dari masyarakat setempat.

"Permasalahannya ada pada surat yang dikeluarkan oleh kepala desa atau penghulu yang letaknya bisa saja di dalam atau di pinggiran objek yang diterbitkan surat HTI," paparnya.

Dia jelaskan, saat ini di kabupaten Siak ada dua kasus terkait pertanahan dilaporkan masyarakat yang tengah didalami Ombudsman Riau dan akan dicarikan solusinya.

Pertama terkait program Kemiskinan Kebodohan Infrastruktur (K2I) pada tahun 1997 di desa Paluh, kecamatan Mempura. Ada seorang petani bernama Ramli yang sudah menggarap namun ada perubahan nama dan ia tidak mendapatkan haknya.

"Kita sudah melakukan investigasi dan menanyakan beberapa orang saksi-saksi serta pemeriksaan dokumen. Dan memang tanah itu atas nama Ramli Ilyas dan orang yang pertama kali menggarap. Kami sudah melakukan revisi dan ia berhak atas tanahnya. Hanya saja hingga saat ini ia belum memperoleh haknya," jelasnya.

Untuk itu terangnya, Ombudsman hadir ketengah masyarakat-masyarakat yang termarjinalkan.

Kedua terkait pengaduan dari masyarakat kampung Doyan, Teluk Mesjid, kecamatan Sungai Apit, Siak. Bahwa PT BOB Bumi Siak Pusako dan Arara Abadi membuat portal, sehingga warga tidak bisa melewati wilayah tersebut.

Dari kasus tersebut, kedua perusahaan membut portal dengan alasan lahan itu milik perusahaan. Masyarakat pemilik lahan yang sudah punya surat keterangan sah tidak boleh hadir dan masuk untuk berkebun di daerah tersebut.

"Kami sudah merevisi langsung dengan pihak PT BOB dan respon mereka cukup bagus, kami minta mereka untuk koordinasikan juga kepada PT Arara Abadi, bahwa 30 warga yang memiliki perkebunan diperbolehkan masuk," ucapnya.

Katanya Ombudsman mengapresiasi Pemkab Siak karena sudah melakukan upaya penyelesaian pada kasus tersebut dengan melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan ketiga belah pihak.

Oleh: Nella Marni