DPRD Riau dalami 34 laporan sengketa lahan

id Dprd Riau,Konflik lahan, konflik lahan

DPRD Riau dalami 34 laporan sengketa lahan

Anggota DPRD Riau Marwan Yohanis saat membacakan usulan pembentukan pansus penyelesaian konflik lahan (ANTARA/ DPRD Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan DPRD Riau menggelar rapat kerja untuk menganalisa 34 sengketa lahan yang telah dilaporkan masyarakat ke DPRD Riau.

Ketua Pansus DPRD Riau Marwan Yohanis di Pekanbaru, Senin mengatakan dari 34 laporan, pihaknya baru menginventarisir sebanyak 10 kasus, sisanya akan dibahas pada agenda rapat kerja berikutnya. Dari 10 laporan yang dianalisis tersebut, dipastikan sebanyak 3 kasus akan ditindaklanjuti pansus karena sesuai dengan klasterisasi konflik yang ditetapkan.

"Dari 34 data yang masuk ke kita, kita petakan sesuai dengan kriteria dan klasterisasi. Hari ini yang baru kita analisis itu sebanyak 10 kasus. Dari 10 ini yang sesuai dengan roh dan kriteria pansus itu sebanyak 3 kasus, dari Kampar, Indargiri Hulu dan Kuantan Singingi, mungkin juga nanti menyusul kabupaten lainnya yang persoalan konflik lahannya sesuai dengan ranah pansus," kata Marwan.

Untuk aduan konflik lahan di luar kriteria, Pansus merekomendasikan untuk diselesaikan di luar jalur pansus. Misalnya, melalui komisi yang membidangi permasalahan tersebut.

"Kami bekerja sesuai dengan dasar kita yakni penyelesaian konflik lahan masyarakat dan perusahaan, bagaimana dampak sosialnya, apakah sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Di luar konteks ini kami rekomendasikan untuk diselesaikan non pansus, bisa melalui komisi terkait, misalnya ada konflik perseorangan dengan perusahaan, ini tidak masuk ranah kita," kata politisi Gerindra Riau itu.

Mekanisme kerja pansus, kata Marwan, setelah memetakan konflik, pihaknya akan memanggil pelapor dan instansi berwenang untuk menelusuri duduk perkara dan mencarikan solusinya.

"Makanya kita telaah terlebih dahulu. Baru setelah itu kita undang pelapor dan pihak terkait untuk menelusuri kasus ini sampai pada upaya dan solusi yang diberikan," katanya.

Pansus ditargetkan bekerja selama 6 bulan untuk menyelesaikan konflik lahan. Hasil dari kerja pansus akan melahirkan rekomendasi. Diharapkan rekomendasi tersebut menjadi langkah kongkret untuk penyelesaian konflik lahan di Riau.

"Kami akan mengawal hasil rekomendasi ini untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," kata dia.