Rugikan negara Rp135 juta, Bea Cukai bakar 23,290 kg Mangga impor ilegal di Dumai

id Bea Cukai Dumai

Rugikan negara Rp135 juta, Bea Cukai bakar 23,290 kg Mangga impor ilegal di Dumai

Pemusnahan ribuan kilogram Buah mangga impor selundupan dari Malaysia oleh Kepala Kanwil BC Riau di Dumai belum lama ini.

Dumai (ANTARA) - - Buah mangga impor selundupan dari Malaysia merugikan negara sekitar Rp135 juta hasil tegahan Tim Gabungan Bea Cukai Riau telah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor BC Dumai pada Kamis (22/5) lalu.

Pemusnahan sebanyak 23,290 kilogram buah mangga ilegal diselundupkan dalam 1.196 keranjang senilai Rp445 juta ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau Parjiya didampingi Kabid P2 Kanwil DJBC Riau Waloyo, Kepala KPPBC TMP B Dumai Gerald.

Barang bukti Buah Mangga dimusnahkan senilai Rp445 juta ini merupakan hasil dari Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dengan melibatkan unsur kejaksaan, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, Kepolisian, Karantina Hewan dan Tumbuhan, serta institusi negara dan lembaga lain.

Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya mengatakan bahwa penindakan mangga ilegal asal Malaysia ini dilaksanakan pada Selasa, (13/5) di Perairan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir.

Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen terkait dugaan importasi buah mangga secara ilegal dari Port Klang, Malaysia, menuju Bagan Siapi-api menggunakan Kapal KM Ariya Saputra.

"Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 segera bergerak cepat untuk mengejar kapal yang diduga mengangkut barang selundupan tersebut," ungkap Parjiya.

Setelah melewati proses pengejaran, Kapal KM Ariya Saputra berhasil dicegat oleh tim gabungan patroli laut di tengah perairan Bagan Siapi-api.

Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa KM Ariya Saputra memuat barang selundupan berupa Buah Mangga Susu Gold asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Akibat cuaca di tengah laut yang tidak bersahabat, Kapal KM. Ariya Saputra dikawal oleh tim patroli menuju Dermaga Pelabuhan Dumai.

Atas penindakan ini, nahkoda kapal beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial A dan M diduga melanggar UU Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Atas barang bukti berupa mangga ilegal ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun," jelas Parjiya.

Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.

"Selain itu, hal ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masifnya kegiatan penyelundupan dari luar daerah pabean.

Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional. 2