Karantina Riau musnahkan 25,9 ton mangga ilegal hasil tangkapan Bea Cukai di Bengkalis

id karantina Riau,bea cukai Bengkalis,kabupaten bengkalis,mangga ilegal

Karantina Riau musnahkan 25,9 ton mangga ilegal hasil tangkapan Bea Cukai di Bengkalis

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Turhadi Noerrachman, Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, Camat Bukit Batu Acil Esyno melakukan pemusnahan mangga ilegal asal Thailand dengan cara ditimbun di kantor Bea Cukai Sungai Pakning. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan 25,9 ton mangga ilegal hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan di Kantor bantu Bea Cukai Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan cara dibakar dan ditimbun, Kamis (12/6).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Turhadi Noerrachman, mengatakan tangkapan 25,9 ton mangga ilegal asal Thailand ini diangkut oleh KM. Julia II diduga berasal dari Malaysia dan ditangkap di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu, 21 Mei 2025. Media Pembawa kemudian diserahkan kepada Karantina Riau untuk dimusnahkan.

"Ini justru adalah bentuk sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai. Dengan pemusnahan ini, Karantina Riau sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi pertanian dalam negeri dari ancaman hama dan penyakit tanaman sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya," ujarnya.

Dikatakannya, Persyaratan pemasukan buah mangga ke dalam wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dipenuhi kepada petugas karantina. Pemasukan buah mangga tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perkarantinaan karena buah mangga ini termasuk tempat pemasukan buah impor yang tidak ditetapkan, sehingga terhadap mangga ini dilakukan tindakan pemusnahan.

Lebih lanjut Turhadi sampaikan tindakan karantina berupa pemusnahan ini adalah bentuk tindakan tegas Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berasal dari luar negeri yang dapat mengganggu keamanan pangan bagi masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun dari Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang tahun 2025.

"Total buah mangga yang dimusnahkan di Provinsi Riau sebanyak 64,8 ton dengan rincian 23,29 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai, 15 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tembilahan, dan 25,9 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis," ungkapnya.

Adapun ancaman pidana yang melanggar persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis Agoes Widodo mengungkapkan, untuk saat ini pemilik KMP Julia II sedang ditelusuri dan menanyakan ke KSOP Dumai.

"Untuk tersangka tidak ditemukan, karena saat penangkapan oleh tim kapal ditemukan dalam posisi kandas diperairan Pambang, mengenai tidak adanya tersangka karena ABK Kapal sudah melarikan diri, kecuali penangkapannya diperairan seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya ada tersangkanya," kata Agoes.

Turut hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan diantaranya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu serta jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan, Karantina Riau.