Tak dilengkapi dokumen, Karantina segel beras milik pengusaha di Selatpanjang

id Karantina Selatpanjang ,Beras pengusaha Selatpanjang disegel Karantina

Tak dilengkapi dokumen, Karantina segel beras milik pengusaha di Selatpanjang

Ilustrasi penyegelan beras. (ANTARA/Dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang menahan dan akan segera menyegel puluhan karung beras milik salah satu pengusaha berinisial As, karena tidak dilengkapi dokumen karantina secara fisik.

"Iya benar. Dari laporan, beras tersebut berasal (didatangkan) dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Saat kita cek sore tadi, hasilnya memang berasnya ada tapi dokumen karantinanya tidak ada," ungkap Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution kepada ANTARA, Senin malam.

Ia tak mengetahui secara pasti berapa jumlah beras tersebut karena belum dilakukan penghitungan. Saat pihaknya beserta petugas dari Bea Cukai melakukan pengecekan di lokasi sore tadi, beras masih dimuat dalam kapal pengangkut dan belum bisa diturunkan lantaran kondisi hujan.

"Kondisi barang masih di atas kapal, belum bisa diturunkan karena kondisi hujan. Setelah barang turun dari kapal (dan dihitung), baru kita lakukan penyegelan sampai mereka melengkapi dokumen," ujarnya.

"Soalnya isi di dalam kapal itu masih banyak (barang) yang lain. Jadi kalau kita lakukan penyegelan akan mengganggu proses pembongkaran," jelas Abdul Aziz lagi.

Pihak Balai Karantina memberikan tempo selama tiga hari kepada pemilik agar bisa melengkapi fisik dokumennya. Namun, diakui Abdul Aziz, pemilik juga telah menunjukkan bukti foto nota pembelian beras melalui gawainya.

"Mereka sudah memberikan bukti foto pembeliannya ke kita, jadi kita tunggu fisiknya aja lagi. Kita beri tempo untuk melengkapi dokumennya selama 3 hari. Kita lihat mereka punya rekomendasi tempat pembelian barang dari Pemda Meranti, jadi kita minta mereka bukti pembeliannya berdasarkan rekomendasi itu tersebut," bebernya.

Dia juga menyarankan pemilik untuk mengurus dokumen tersebut di Balai Karantina Selatpanjang. Menurutnya kalau dalam aturan karantina, barang komoditi tumbuhan masih bisa diurus di daerah pemasukan atau tujuannya, sehingga tidak repot lagi harus diurus di tempat asal pembelian.

"Disini bisa diurus, tapi dengan syarat mereka harus membuktikan asal barangnya dari mana, tempat pembeliannya dimana. Yang terpenting, jika mereka melewati batas waktu yang diberikan, tahap awal beras tersebut akan ditolak atau dikembalikan ke daerah asalnya lagi," pungkas Abdul Azis.