45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau

id karantina Riau,bea cukai Bengkalis,bawang merah ilegal,kecamatan bukit batu,kabupaten bengkalis

45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau

Karantina Riau melalui Balai Karantina hewan ikan dan tumbuhan di kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/6) musnahkan 45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau melalui Balai Karantina hewan ikan dan tumbuhan di kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Kamis.

Komoditas pertanian yang berasal dari Malaysia tidak disertai dokumen persyaratan dan merupakan hasil kolaborasi antara Karantina Riau dan Bea Cukai Bengkalis.

"Sesuai arahan Kepala Barantin, kami harus mengedepankan kolaborasi dengan instansi lain dalam pengawasan karantina. Komoditas ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai, kemudian selanjutnya diserahkan kepada kami. Saat diserahkan, komoditas buah mangga sudah dalam keadaan busuk,” ujar Kepala Karantina Riau Almen Simarmata.

Dikatakan Almen pemusnahan komoditas yang terdiri dari 33 ton mangga dan 12 ton bawang merah, masuk ke Provinsi Riau itu, telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Selain itu juga melanggar Permentan Nomor 42 dan 43 Tahun 2012, karena Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah dan sayur serta umbi lapis dari luar negeri.

Menurut Almen, Provinsi Riau marak menjadi tempat pemasukan buah, sayur, dan umbi lapis ilegal dari luar negeri. Hal ini dapat disebabkan beberapa faktor, di antaranya letak geografis Riau yang berdekatan dengan Malaysia, perbedaan harga, dan banyaknya pelabuhan yang tidak resmi di Provinsi Riau.

“Pekan kemarin kami menerima hasil pelimpahan barang penindakan 17 ton mangga dari Bea Cukai Dumai dan telah dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai. Tak berselang lama, Bea Cukai Bengkalis juga melimpahkan 16 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah dan kami musnahkan juga pada hari ini,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik barang belum diketahui. Sanksi untuk pelanggaran Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Oleh karenanya, masyarakat diimbau berperan aktif untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan sebelum melalulintaskannya.

“Pemusnahan merupakan upaya Karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Demi lestarinya sumber daya alam hayati Indonesia. Terlebih buah mangga dan bawang merah ini berasal dari luar negeri yang berisiko membawa penyakit ke Provinsi Riau dan berdampak secara ekonomi,” pungkasnya mengakhiri.