BPN Pekanbaru berlakukan sertifikat tanah elektronik, masyarakat diminta mengurus

id BPN, PEKANBARU, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, TANAH

BPN Pekanbaru berlakukan sertifikat tanah elektronik, masyarakat diminta mengurus

BPN Kota Pekanbaru menggelar konfrensi pers untuk peluncuran sertifikat tanah elektronik Rabu 29 Mei 2024. (ANTARA/Diana S)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru mulai memberlakukan sertifikat elektronik pada 31 Mei 2024 ini. Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah percontohan dari 104 kota untuk implementasi transformasi digital dalam layanan pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Doni Syafrial dalan konferensi pers di Pekanbaru, Rabu sore, mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi rencana implementasi layanan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik direncanakan akan dirilis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (31/5).

"Sertifikat elektronik merupakan transisi dari sertifikat analog berbentuk buku menjadi sertifikat digital. Tidak hanya berbentuk digital, fisiknya ada satu lembar, apakah sertifikat lama masih berlaku. Tentu masih sampai proses alih media selesai," kata Doni.

Dia meminta agar masyarakat Kota Pekanbaru segera mengurus perubahan sertifikat tersebut. Masyarakat diminta untuk datang langsung ke kantor BPN Pekanbaru di Jalan Naga Sakti dengan membawa identitas diri dan sertifikat yang lama. Layanan BPN Pekanbaru operasional setiap hari untuk pengurusan sertifikat digital ini.

"Silahkan untuk datang, prosesnya alih media ke sertifikat elektronik hanya 3 sampai 4 hari. Silahkan bawa identitas diri, kalau bisa jangan diwakili untuk mengurus ini," kata dia.

Doni juga menjelaskan keunggulan penggunaan sertifikat elektronik ini yakni lebih aman dan mudah diakses.

"InsyaAllah aman karena ada berbagai macam fitur secure akses yang sudah sesuai standar. Kemudian ada aplikasi sentuh tanahku yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi pertanahan," ujarnya.

Saat ini sertifikat tanah tervalidasi di Kota Pekanbaru sudah mencapai 81 persen yakni sekitar 360 ribu sertifikat.