BPN Pekanbaru Sarankan Pemohon Sertifikat Tanpa Perantara

id bpn pekanbaru, sarankan pemohon, sertifikat tanpa perantara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Riau, menyarankan kepada pemohon pembuatan sertifikat tanah tanpa perantara karena belakangan diduga banyak calo yang menawarkan untuk mengurus dengan janji cepat selesai.

"Adalah tindakan terbaik bila pemohon langsung ke kantor untuk mengurus dilengkapi berbagai persyaratan," kata Kasubag Tata Usaha BPN Pekanbaru Fairizon di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan belakangan ini pihaknya banyak mendapatkan laporan bahwa ada pihak tertentu yang mengurus pembuatan sertifikat dan beberapa warga menjadi korban.

Bahkan dirinya menyarankan agar pemohon yang dirugikan untuk melaporkan ke bagian pengaduan kantor BPN Kota Pekanbaru jalan Cut Nyak Dien.

Setiap adanya pengaduan warga, katanya, langsung ditelusuri bahwa dimana letak kesalahan dalam pengurusan sertifikat.

Pihaknya tidak menutupi bila ada petugas BPN yang salah kemudian ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menurut dia, memang pembuatan sertifikat rampung selama 135 hari, hal itu bila semua persyaratan terpenuhi dan tanah tidak dalam kondisi sengketa.

Padahal sebelumnya, anggota DPRD Kota Pekanbaru Afrizal Usman mengatakan pihaknya menyesalkan terhadap kinerja aparat BPN yang mengurus sertifikat tanah dianggap lama mencapai dua tahun sehingga warga mengeluh.

Afrizal menambahkan kalau mengurus sertifikat lama dapat dianggap sebagai penghambat investor menanamkan modal di wilayah ini.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru diharapkan tidak memperlambat pengurusan sertifikat yang diajukan warga atau pihak pengusaha.

Pernyataan tersebut terkait adanya laporan dari Ny. Irma (37) dan warga lainnya berdomisli di Kecamatan Tampan yang mengeluhkan pembuatan sertifikat oleh BPN setempat lebih dari dua tahun belum juga selesai.

Bahkan Afrizal juga banyak menerima laporan dari pengusaha bahwa petugas BPN Pekanbaru diduga sering memperlambat pengurusan sertifikat dengan berbagai alasan.

Menurut dia, bila semua persyaratan yang diminta aparat BPN kepada warga atau pengusaha sebagai pemohon sudah dipenuhi maka wajib mengeluarkan sertifikat.

Demikian pula status tanah yang hendak disertifikatkan tidak bermasalah dan telah diukur serta ada saksi warga sekitar pemilik tanah, maka wajib bagi petugas BPN untuk menerbitkan sertifikat.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.