Pasca kasasi Syafri Harto ditolak, Komahi tuntut janji Mendikbud

id Syafri Harto ,Komahi unri,Kasasi Syafri Harto

Pasca kasasi Syafri Harto ditolak, Komahi tuntut janji Mendikbud

Mahasiswa Baru Fisip Unri yang turut aksi ditolaknya kasasi Syafri Harto (ANTARA/Ho-Komahi Unri)

Pekanbaru (ANTARA) - Usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas perkara pencabulan yang menjerat terdakwa Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) menagih sanksi administrasi yang dijanjikan MendikbudristekNadiem Makarim.

Pihak Komahi Agil Fadlansaat dihubungi melalui telepon, Kamis, menyebutkan Mahasiswa Fisip Unri telah melakukan aksi untuk menagih janji Nadiem beberapa waktu lalu.

"Sudah empat bulan berlalu, namun hingga kini sanksi administratif tak keluar. Padahal pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh satgas kekerasan seksual Unri sejak Januari," terang Agil saat dihubungi.

Di Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) Fisip, Agil juga memanfaatkan momentum ini untuk mahasiswa baru dalam aksi ini.

"Harapannya aspirasi kami dapat tersampaikan kepada Nadiem terkait hal ini. Karena beliau lah satu-satunya harapan untuk keadilan penyintas," ucapnya.

Terkait dengan putusan hakim MA, pihaknya mengaku kecewa. Ia menilai hukum lagi-lagi tak memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Korban kembali dijatuhkan oleh putusan yang tak berpihak padanya.

"Terlepas dari segala upaya yang dilakukan, seperti mengirim eksaminasi, amicus curiae, kajian dari berbagai akademisi, namun tetap tak menjadi pertimbangan oleh hakim MA. Walaupun ada hakim perempuan, tetap tak memberikan putusan yang berkeadilan bagi korban," sesalnya.

Mengetahui putusan ini, Agil menyebutkan kondisi korban L merasa down dan juga kecewa teramat dalam. Pihaknya pun terus mencoba menenangkan korban.

"Pasca berita tersebut kami segera mencoba menenangkan penyintas. Kami juga tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait ini," pungkas Agil.