Perempuan di Pekanbaru tolak pembebasan Dekan nonaktif UNRI

id Demo tolak pembebasan Syafri Harto,Syafri harto, dekan fisip

Perempuan di Pekanbaru tolak pembebasan Dekan nonaktif UNRI

Aliansi Perempuan Riau Peduli melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Riau (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, Jumat, melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menolak putusan dibebaskannya Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.

Berdasarkanpantauan, tampak perempuan membawa spanduk bertuliskan bahwa perempuan yang melahirkan peradaban tak pantas untuk dilecehkan.


Aksi yang dipimpin dan diorasikan oleh para perempuan ini menolak putusan majelis hakim yang membebaskan Syafri Harto.

Selain itu massa aksi juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual.

"Kami juga mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun di luar perguruan tinggi di Provinsi Riau," teriak koordinator lapangan, Fitria.

Lanjutnya, ia dan Maksii menuntut dan mendesak MA agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual.

"Bila upaya kasasi dari kejaksaan tidak dikabulkan, maka akan ada pergerakan selanjutnya dari kami," ucapnya saat diwawancara.

Menjawab tuntutan para massa aksi, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebutkan pihaknya telah mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/4).

"Semoga dalam waktu dekat JPU dapat menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Raharjo.

"Mudah-mudahan hakim agung yang ada di Jakarta dalam memeriksa dan mengadili ini diberi hidayah dan dapat adil," pungkasnya.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu (30/3).

Baca juga: Kejaksaan akan kasasi putusan bebas Syafri Harto

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.

Baca juga: Jaksa resmi ajukan kasasi kasus dekan nonaktif UNRI