Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, Jumat, melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menolak putusan dibebaskannya Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.
Berdasarkanpantauan, tampak perempuan membawa spanduk bertuliskan bahwa perempuan yang melahirkan peradaban tak pantas untuk dilecehkan.
Aksi yang dipimpin dan diorasikan oleh para perempuan ini menolak putusan majelis hakim yang membebaskan Syafri Harto.
Selain itu massa aksi juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual.
"Kami juga mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun di luar perguruan tinggi di Provinsi Riau," teriak koordinator lapangan, Fitria.
Lanjutnya, ia dan Maksii menuntut dan mendesak MA agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual.
"Bila upaya kasasi dari kejaksaan tidak dikabulkan, maka akan ada pergerakan selanjutnya dari kami," ucapnya saat diwawancara.
Menjawab tuntutan para massa aksi, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebutkan pihaknya telah mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/4).
"Semoga dalam waktu dekat JPU dapat menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Raharjo.
"Mudah-mudahan hakim agung yang ada di Jakarta dalam memeriksa dan mengadili ini diberi hidayah dan dapat adil," pungkasnya.
Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu (30/3).
Baca juga: Kejaksaan akan kasasi putusan bebas Syafri Harto
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.
Baca juga: Jaksa resmi ajukan kasasi kasus dekan nonaktif UNRI
Berita Lainnya
Pasca kasasi Syafri Harto ditolak, Komahi tuntut janji Mendikbud
11 August 2022 20:36 WIB
MA tolak kasasi Syafri Harto, LBH Pekanbaru kecewa dan tuntut janji Kemendikbud
11 August 2022 16:28 WIB
MA tolak kasasi dugaan pencabulan dekan Unri nonaktif
11 August 2022 12:16 WIB
Komahi Unri tagih janji Nadiem Makarim tangani kasus Dekan nonaktif Unri
09 June 2022 16:25 WIB
Komahi UNRI kampanye nasional, LBH belum tahu kelanjutan kasasi kasus Syafri Harto
30 May 2022 21:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum telah selesaikan memori kasasi perkara Dekan nonaktif UNRI
19 April 2022 15:50 WIB
Tuntut keadilan atas bebasnya Dekan nonaktif UNRI, Komahi temui Nadiem Makarim
15 April 2022 10:47 WIB
Jaksa resmi ajukan kasasi kasus dekan nonaktif UNRI
05 April 2022 21:15 WIB