MA tolak kasasi Syafri Harto, LBH Pekanbaru kecewa dan tuntut janji Kemendikbud

id Syafri Harto ,Kasasi Syafri Harto,kasasi syafri harto

MA tolak kasasi Syafri Harto, LBH Pekanbaru kecewa dan tuntut janji Kemendikbud

Syafri Harto usai diperiksa di Mapolda Riau belum lama ini. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Penolakan kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pencabulan yang menjerat terdakwa Dekan nonaktifFISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, memberikan kekecewaan dari pihak korban.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya yang mendampingi korban, Kamis, menyebutkan pihaknya terkejut serta kecewa mengetahui putusan tersebut yang ditetapkan amat cepat, dalam kurun waktu satu bulan.

"Kami kecewa dengan putusan yang amat cepat ini. Seakan-akan apa yang teman-teman akademisi telah lakukan tidak menjadi bahan bacaan oleh hakim," ucapnya Andi kepada ANTARA saat dihubungi.

Disebutkan Andi, hingga kini pihak LBH Pekanbaru terus berkoordinasi dengan korban yang tentunya lebih merasakan syok.

"Kami saja amat syok, tentu saja korban merasakan lebih dari yang kami rasakan. Panjang dia berjuang, namun pada akhirnya dikandaskan perjuangannya," sebutnya.

Pihaknya menilai putusan ini akan menjadi preseden buruk terhadap kasus pelecehan seksual yang lain. Selain itu ditakutkan pula putusan ini akan membungkam penyintas lain untuk bersuara.

Walaupun Syafri Harto diputuskan tak bersalah dan telah inkracht telah di MA, menurutnya, pihak Kemendikbudristek lah yang akan memberikan keadilan pada korban.

"Kami akan menagih janji Kemendikbud. Sanksi administrasi kan belum nih, hanya baru dinonaktifkan. Itu lagi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan korban," pungkasnya.

Terkait hal ini Andi dan timnya akan mengadakan rapat untuk membahas langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Intinya pihaknya akan mendesak Kemendikbud mengeluarkan putusan yang adil bagi korban serta melindungi hak-haknya.

Baca juga: MA tolak kasasi dugaan pencabulan dekan Unri nonaktif

Baca juga: Komahi Unri tagih janji Nadiem Makarim tangani kasus Dekan nonaktif Unri