Komahi Unri tagih janji Nadiem Makarim tangani kasus Dekan nonaktif Unri

id Kasus Syafri Harto,Komahi Unri

Komahi Unri tagih janji Nadiem Makarim tangani kasus Dekan nonaktif Unri

Komahi dan KGAKS saat menemui perwakilan Kemendikbud (ANTARA/HO-Komahi Unri)

Pekanbaru (ANTARA) - Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) UNRI melakukan audiensi kepada Kemendikbud RI terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unri, Rabu (8/6).

Tak sendiri, audiensi tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan dari, BEM UI, BEM UPNVJ, Fopersma Jakarta, Jaringan Muda Setara, dan SEMA Paramadina yang turut tergabung dalam Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual (KGAKS).

Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP Unri menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Tim Advokasi Komahi Unri, Agil Fadlan saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan audiensi tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di UNRI dan menagih janji Mendikbud Nadiem Makarim.

"Audiensi ini bertujuan untuk menanyakan dan mengetahui langsung bagaimana proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual Unri oleh pihak Kemendikbud," terangnya.

Menurutnya saat ini Komahi Unri sendiri tidak mendapatkan informasi mengenai kejelasan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendikbud RI, sehubungan dengan janji yang telah diberikan Nadiem Makarim.

Agil menjelaskan bahwa koalisi mendesak kepada Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi karena sudah berlangsung lama.

Dalam kesempatan ini Agil dan pihaknya menemui Inspektur Investigasi Kemdikbud RI, pak Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual di Unri.

"Hasilnya pihak kementerian hingga kini masih dalam proses. Sebab ini merupakan kasus pertama yang ditangani dengan Permendikbud sehingga diperlukan kehati-hatian," ucap Agil.

Namun menanggapi desakan tersebut, pihak Kemendikbud RI pun berjanji untuk memberikan lini masa proses pemeriksaan dalam kurun waktu satu minggu setelah audiensi.

"Selain itu KGAKS juga memberikan batas waktu kepada Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan perkara ini paling lama satu bulan hingga mekanisme pemberian sanksi kepada pelaku," pungkasnya.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Unri tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu (30/3).

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.

JPU sendiri telah memutuskan untuk membawa kasus ini ke MA melalui proses kasasi pada Senin, (4/4) dan memori kasasi telah rampung sejak Kamis, (14/4). Namun hingga kini pihak JPU belum mendapatkan kabar kelanjutan kasus ini dari MA.