Kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI dilimpahkan ke Kejati Riau

id pelecehan, unri, syafri harto

Kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI dilimpahkan ke Kejati Riau

Mahasiswi UNRI yang mengaku menjadi korban pelecehan di media sosial. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri masuk babak baru. Berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dari penyidik Polda Riau.

"Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir November lalu. Mungkin masih tahap penelitian di sana," kata Juru Bicara Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dihubungi di Pekanbaru, Rabu.

Apabila bila berkas tersebut dinilai belum lengkap oleh pihak Kejati Riau, maka berkasnya akan dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.

Baca juga: UNRI rencana keluarkan aturan pencegahan kekerasan seksual

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous mengatakan berkas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan SH masih dalan penelitian jaksa penuntut umum setelah diterima Kejaksaan pada 29 November lalu.

"Adapun pasal sangkaannya adalah pasal 289 KUHP atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP," jelasnya.

Adapun pasa 289 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca juga: Universitas Riau siapkan SOP bimbingan skripsi hindari pelecehan seksual

Sementara pasal 294 ayat (2) berbunyi 1. Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. 2. Pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

"Jika berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," pungkas Marvel.

Kasus pelecehan itu viral saat mahasiswi Unri mengaku di media sosial telah dilecehkan oleh dosen pembimbingnya yang tak lain adalah Dekan FISIP Universitas Riau.

Baca juga: Dekan FISIP Universitas Riau resmi tersangka pelecehan mahasiswi