Dekan FISIP Universitas Riau resmi tersangka pelecehan mahasiswi

id pelecehan,pelecehan dekan fisip unri

Dekan FISIP Universitas Riau resmi tersangka pelecehan mahasiswi

Korban pelecehan saat mengaku di media sosial. ANTARA/tangkapan layar

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri)SHmenjadi tersangka kasus dugaan pelecehan atas mahasiswi bimbingannya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SHsebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.

Dia mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai.

"Penyidik segera memanggil SHuntuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Selama ini, SHjuga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi.

Sebelumnya,SHmembantah telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIPUnri.

Bahkan, SHjuga telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Sebelum menetapkan SHsebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini.

Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.