Selatpanjang (ANTARA) - Pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan kepada seorang santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pelaku berinisial Fa alias Awang ditangkap pada Senin (26/8) di dalam kamar mandi sebuah musala yang berada di Kecamatan Tebingtinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 Agustus 2024. Pihak keluarga menyebutkan bahwa pelaku merupakan bagian dari lingkungan pondok pesantren tersebut.
"Kejadian itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebingtinggi, saat ini pelaku sudah diamankan dan segera akan kita proses," ujar Kapolres Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Ia mengatakan, penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Seperti diketahui, korban mengalami perlakuan tidak senonohpada 26 Juli 2024.
"Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan keberadaan korban. Bunga kala itu sedang berada di (daerah) Rintis, menjawab pesan pelaku tanpa menyadari niat buruk di baliknya," jelas Kurnia.
Pelaku kemudian mengatur waktu untuk mengajak korban jalan-jalan dan berboncengan bersama menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
"Pelaku merupakan salah satu tenaga pengajar di pondok pesantren itu. Saat diamankan, ia mengakui semua perbuatannya," ucap Kurnia.
Kapolres menuturkan perbuatan yang dilakukan pelaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi di pondok pesantren. Selain itu, tindakan keji ini juga mengancam masa depan anak-anak yang menjadi korban.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Ia meminta segera laporkan jika ada tindakan mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana seksual terhadap anak.
Dapat disampaikan juga, korban telah mendapatkan pendampingan dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari Kemensos RI di Kepulauan Meranti untuk memperbaiki psikologisnya. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya.