Selatpanjang (ANTARA) - Pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan kepada seorang santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pelaku berinisial Fa alias Awang ditangkap pada Senin (26/8) di dalam kamar mandi sebuah musala yang berada di Kecamatan Tebingtinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 Agustus 2024. Pihak keluarga menyebutkan bahwa pelaku merupakan bagian dari lingkungan pondok pesantren tersebut.
"Kejadian itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebingtinggi, saat ini pelaku sudah diamankan dan segera akan kita proses," ujar Kapolres Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Ia mengatakan, penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Seperti diketahui, korban mengalami perlakuan tidak senonohpada 26 Juli 2024.
"Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan keberadaan korban. Bunga kala itu sedang berada di (daerah) Rintis, menjawab pesan pelaku tanpa menyadari niat buruk di baliknya," jelas Kurnia.
Pelaku kemudian mengatur waktu untuk mengajak korban jalan-jalan dan berboncengan bersama menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
"Pelaku merupakan salah satu tenaga pengajar di pondok pesantren itu. Saat diamankan, ia mengakui semua perbuatannya," ucap Kurnia.
Kapolres menuturkan perbuatan yang dilakukan pelaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi di pondok pesantren. Selain itu, tindakan keji ini juga mengancam masa depan anak-anak yang menjadi korban.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Ia meminta segera laporkan jika ada tindakan mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana seksual terhadap anak.
Dapat disampaikan juga, korban telah mendapatkan pendampingan dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari Kemensos RI di Kepulauan Meranti untuk memperbaiki psikologisnya. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya.
Berita Lainnya
Pelaku pencabulan wanita disabilitas di Meranti ditangkap, korban akui telah hamil
26 July 2023 15:55 WIB
Pimpin apel tiga pilar dan Pokdar Kamtibmas, Kapolres Meranti: Kolaborasi amankan pilkada
19 September 2024 13:38 WIB
113 personel amankan pelantikan DPRD di Meranti, ini pesan Kapolres
17 September 2024 13:07 WIB
Polres Kepulauan Meranti tingkatkan patroli skala besar jelang pilkada
15 September 2024 8:32 WIB
Pamatwil datangi Polres Meranti, Kombes Anom: Tekankan netralitas
12 September 2024 13:16 WIB
Silaturahmi empat paslon, ini pesan Kapolres Meranti untuk ciptakan Pilkada kondusif
10 September 2024 15:36 WIB
Satlantas Polres Meranti sinergi dengan Imigrasi wujudkan pilkada damai bagi WNI sedari Malaysia
10 September 2024 9:04 WIB
Masyarakat Meranti digegerkan penemuan mayat bayi di semak-semak
20 June 2024 19:31 WIB