Pelaku pencabulan wanita disabilitas di Meranti ditangkap, korban akui telah hamil

id Warga di Meranti dicabuli ,Kasus pencabulan wanita di Meranti ,Polres Meranti

Pelaku pencabulan wanita disabilitas di Meranti ditangkap, korban akui telah hamil

Pelaku dugaan pencabulan seorang wanita penyandang disabilitas di Selatpanjang yang telah diamankan Polres Meranti. (ANTARA/HO-Humas Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Jajaran Polres Meranti menangkap DS (35), pelaku dugaan pencabulan seorang wanita penyandang disabilitas tunarungu di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan, korban merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur berinisial SA (25). Kejadian ini berawal dari kecurigaan orang tuanya pada Jumat (26/5) lalu, karena merasa aneh melihat perut anaknya membesar layaknya oranghamil.

"Dikarenakan saudari korban tunarungu, kemudian pelapor (orang tua korban) dengan menggunakan bahasa isyarat bertanya kepada korban apakah sedang hamil atau tidak. Akan tetapi korban membantah dengan menggunakan bahasa isyarat," ungkap Kapolres Andi kepada wartawan, Rabu.

Orang tua korban akhirnya membicarakan kecurigaannya dengan tetangga dekat rumahnya. Mendengar cerita tersebut, tetangganya sempat berpikir positif dengan beranggapan bahwa korban sedang naik badan dan tidak hamil.

Tak berhenti di situ, pelapor ternyata masih curiga bahwa korban telah dihamili oleh seseorang, sehingga ia meminta anaknya untuk melakukan tes kehamilan menggunakan testpack.

Dikatakan Kapolres, korban sempat menolak untuk dilakukan tes kehamilan yang minta oleh orang tuanya. Namun orang tuanya terus berusaha agar anaknya mau dites dengan cara mengelabui dan beralasan meminta urine korban untuk sampel pengobatan anaknya yang sakit gatal-gatal, hingga akhirnya disetujui korban.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap korban didapat hasil testpack tersebut positif hamil. Pada akhirnya korbanpun mengaku kemudian bercerita bahwa dirinya telah dipaksa bersetubuh oleh seseorang hingga menyebabkannya hamil," jelas Andi Yul.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kapolres Andi menuturkan pada Senin (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit IV PPA dan anggota Opsnal Polres Meranti mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Gang Ampera, Kelurahan Selatpanjang Timur.

"Setelah dilakukan pengejaran, Unit IV dan anggota Opsnal berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya dan sejumlah barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," terang Kapolres Andi.