Pria masuk penjara Tualang atas pelecehan 6 tahun lalu

id Pelaku Pelecehan anak, penjara Polsek Tualang, anak bawah umur

Pria masuk penjara Tualang atas pelecehan 6 tahun lalu

Pelaku Pelecehan terhadap anak di bawah umur harus mendekam di penjara meskipun perbuatannya dilakukan 6 tahun lalu. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak, Riau, (ANTARA) - Seorang pria berinisial ADP Als A (22) harus mendekam di Penjara Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial NNA (12) pada peristiwa 6 tahun yang lalu.

Kepala Polsek Tualang Kompol Hendrix mengatakan bahwa ADP Als A diamankan Selasa (18/2) berdasarkan laporan ibu korban. Pelaku mengakui atas perbuatannya di hadapan penyidik.

"Untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ADP Als A(22) sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tualang," katanya di Tualang, Kamis.

Perbuatan tercela itu diketahui saat korban haid pertama kali dan tidak kunjung berhenti. Saat itu teman pelapor datang ke rumah dan mengatakan itu merupakan hal biasa karena itu baru pertama kali.

Lalu teman pelapor menimpali lagi bahwa kenapa korban sudah datang bulan masih sering main juga ke rumah budenya. Pasalnya anak budenya laki-laki semua dan takutnya nanti datang kawannya laki-laki apa tidak takut dilecehkan.

Mendengar hal tersebut, korban yang juga berada di rumah itu dengan spontan memegang tangan ibunya dengan mengatakan "mamak jangan marah ya, jangan ngomong sama bude, pak de". Saat itulah korban mengaku pernah dilecehkan.

Pelapor bertanya yang melecehkan siapa dan korban menjawab yang melecehkan adalah ADP. Korban mengatakan kejadiannya pada 10 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB saat ulang tahun korban yang ke-6.

Korban mengatakan kenapa baru diceritakan sekarang karena tidak tahu kalau itu artinya pelecehan. Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan ibu kandungnya melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tualang.