Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Memanggil Paksa Sanksi Kunci Penyelundupan Trenggiling

id jaksa penuntut, umum kejaksaan, negeri pekanbaru, memanggil paksa, sanksi kunci, penyelundupan trenggiling

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Memanggil Paksa Sanksi Kunci Penyelundupan Trenggiling

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan telah memanggil paksa saksi kunci dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan trenggiling dengan terdakwa seorang oknum polisi, Ali Honopiah.

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hamiko, di Pekanbaru, Minggu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan tersebut untuk dihadirkan pada sidang lanjutan pada tengah pekan mendatang.

"Kami minta kepada saksi untuk bisa hadir dalam persidangan ini. Keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan hukum," katanya pula.

Selama persidangan yang berlangsung sejak akhir Juli 2018 lalu, sebanyak tiga orang saksi tak kunjung hadir untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Salah satu di antara mereka disebut sebagai saksi kunci kasus itu.

Bahkan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Dahlia Panjaitan dan didampingi oleh hakim anggota Toni Irfan dan Yanwar, sudah mengeluarkan penetapan terkait pemanggilan saksi ini.

"Penetapannya tanggal 21 Agustus lalu," ujar Hamiko.

Penetapan itu, kata Hamiko, setelah adanya pemanggilan saksi secara tertulis sebanyak tiga kali. Namun, para saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Padahal keterangan mereka sangat dibutuhkan.

Ada tiga saksi yang dipanggil paksa, pertama adalah Zabri. Sesuai dengan dakwaan JPU, Zabri beralamat di Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kampar. Zabri adalah saksi kunci dalam perkara ini, mengingat rekening yang digunakan untuk transaksi itu, atas namanya.

Dalam perkara ini, Ali Honopiah yang berpangkat brigadir kepala merupakan terdakwa tunggal. Zabri juga masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa. Karena kedekatan hubungan kekerabatan itu, Zabri diminta oleh terdakwa untuk membuat rekening BCA. Rekening inilah salah satu yang digunakan terdakwa untuk transaksi TPPU.

Saksi kedua, yakni Widarto. Dia beralamat di Komplek Bumi Indah, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saksi ini juga termasuk saksi kunci, sebab pembeli yang bernama Mr Lim di Malaysia, mentransfer uang kepada terdakwa melalui Widarto.

Terakhir adalah saksi Gunawan Salim. Gunawan adalah pemilik Toko Salim Jaya yang menjual aksesoris mobil di Pekanbaru. Terdakwa juga pernah membeli aksesoris mobil kepada saksi. Meski sempat beberapa kali tak hadir, namun pada Rabu petang lalu, dia hadir memberikan kesaksian.

Terdakwa Ali Honopiah merupakan oknum polisi di Indragiri Hilir. Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan ilegal satwa trenggiling.

Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah melalui rekening BCA kakak iparnya bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia bernama Mr Lim.

Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang terlibat. Selain Ali Honopiah, juga ada Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim PN Pelalawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, disebut bahwa total transaksi Rp7 miliar ini adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport dan barang berharga lainnya.

Terdakwa Ali Honopiah, kata Hamiko, diancam melanggar pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.