Pekanbaru (ANTARA) - Seorang siswa kelas VI SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, berinisial MA (9) meninggal dunia setelah sebelumnya diduga mengalami perundungan di lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Senin, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan keluarga korban.
"Hari ini kita sudah menurunkan tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama konselor sekolah serta menggandeng KPAI," ucap Kompol Bery di Pekanbaru.
Disebutkannya, karena perkara melibatkan anak di bawah umur dan telah menimbulkan korban jiwa, penyelidikan dilakukan secara sangat hati-hati serta sesuai prosedur perlindungan anak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan MA diduga mengalami dua kali perundungan. Insiden pertama melibatkan siswa berinisial S, sementara insiden kedua diduga dilakukan siswa lain berinisial F pada pekan lalu.
Teman korban sempat melaporkan kejadian itu kepada wali kelas, namun keluarga menilai respons sekolah tidak cepat sehingga kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal.
Kompol Bery memastikan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menangani perkara ini secara profesional dan mendalam.
“Dalam kasus yang melibatkan anak, penanganannya memiliki kategori khusus. Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan segera,” pungkas Kompol Bery.
