UMK Pekanbaru 2023 naik Rp300 ribu lebih

id UMK, Pekanbaru, ditetapkan, naik Rp300 ribu, lebih ,tahun 2023

UMK Pekanbaru 2023 naik Rp300 ribu lebih

Ilustrasi Logo UMK. (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru di tetapkan oleh Gubernur RiauSyamsuar, nilainya sebesarRp3.319.023,16.

"Nilainya naik lebih kurang Rp300 ribu dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan dia, Gubri juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.

"Dari 12 kabupaten/kota, Gubri menerapkan UMK Pekanbaru Rp3.319.023,16 naik dari tahun sebelumnya," kata dia.

Diungkapkan dia, untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta diputuskan atas kesepakatan tri partit. Namun sesuai aturan baru Kementerian Tenaga Kerja, tahun ini usulan UMK yang diajukan Pemko Pekanbaru ke Gubernur lalu dibahas dalam rapat Tripartit tingkat provinsi.

"Jadi, Pemko hanya merekomendasikan besar UMK, jika sudah sesuai biasanya gubernur hanya menerbitkan surat keputusan. Dalam rapat antara pengusaha dan gubernur, kami tak diundang lagi. Tanggal 7 Desember sudah harus diumumkan untuk UMK di tiap kabupaten dan kota," ungkapnya

Berdasarkan SK Gubernur Riau Syamsuar pada 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dalam SK itu, Gubri Syamsuar menyatakan, UMK berlaku untuk 12 kabupaten/kota.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upaya minimum yang telah ditetapkan. Pengusaha sektoral yang berada di kabupaten/kota dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

UMK ini dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Keputusan gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Rincian besaran UMK 12 kabupaten /kita se-Riau yakni, Kota Pekanbaru Rp3.3.19.023,16. UMK Kota Dumai Rp3.723.278,98. UMK Kabupaten Rokan Hulu Rp3.248.333,52. UMK Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42.

UMK Kabupaten Indragiri Hilir Rp3.241.141,76. UMK Kabupaten Kampar Rp3.300.258,26.

UMK Kabupaten Bengkalis Rp3.599.029,72. UMK Kabupaten Siak Rp3.361.913,16. UMK Kabupaten Pelalawan Rp3.287.623,60. UMK Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.354.275,10. UMK Kabupaten Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80. UMK Kabupaten Rokan Hilir Rp3.242.977,19.