Mengintip besaran UMK Pekanbaru 2023

id Umk pekanbaru, umk pekanbau 2023, ump riau 2023

Mengintip besaran UMK Pekanbaru 2023

UMK Pekanbaru diperkirakan naik 6-7 persen tahun 2023, tampak seorang pekerja mengolah kulit sapi di pabrik kerupuk kulit, Pekanbaru, Sabtu (19/11/2022).ANTARA.Vera Lusiana. (Vera lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp3.105 juta, dengan demikian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan menyusun besaran Upah Minimum Kota (UMK).

Disnaker mengaku telah menerima surat ketetapan UMP dari Pemrov Riau tersebut belum lama ini. Selanjutnya akan dijadikan acuan untuk penyusunan UMK Pekanbaru.

"Kami secepatnya bakal melakukan rapat dengan dewan pengupahan, untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau. Hal ini sesuai peraturan baru tentang pengupahan.

"Kita tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," kata Abdul Jamal.

Baca juga: UMP Provinsi Riau 2023 naik 5,96 persen menjadi Rp3,1 Juta

Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK di atas UMP Riau yang telah ditetapkan karena unsur pembentuknya nilainya lebih besar

"Ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022," katanya.

Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru.

Perlu diketahui untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta.