Pekanbaru (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp3.105 juta, dengan demikian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan menyusun besaran Upah Minimum Kota (UMK).
Disnaker mengaku telah menerima surat ketetapan UMP dari Pemrov Riau tersebut belum lama ini. Selanjutnya akan dijadikan acuan untuk penyusunan UMK Pekanbaru.
"Kami secepatnya bakal melakukan rapat dengan dewan pengupahan, untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau. Hal ini sesuai peraturan baru tentang pengupahan.
"Kita tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," kata Abdul Jamal.
Baca juga: UMP Provinsi Riau 2023 naik 5,96 persen menjadi Rp3,1 Juta
Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK di atas UMP Riau yang telah ditetapkan karena unsur pembentuknya nilainya lebih besar
"Ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022," katanya.
Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru.
Perlu diketahui untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta.
Berita Lainnya
Sinergi PNM bersama Kemeninves, beri 100 NIB untuk UMK Pekanbaru
16 August 2023 22:23 WIB
UMK Pekanbaru 2023 naik Rp300 ribu lebih
09 December 2022 7:50 WIB
Ini besaran UMK tahun 2022 di Pekanbaru
27 November 2021 6:32 WIB
UMK Pekanbaru 2022 jadi Rp3 juta lebih
19 November 2021 17:12 WIB
Pekanbaru tidak naikan UMK untuk 2021
04 November 2020 13:23 WIB
Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020
03 December 2019 11:04 WIB
Triparti Pekanbaru ajukan UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta
08 November 2019 7:40 WIB
Pemkot Pekanbaru Tetapkan UMK 2019 Rp2,762 Juta
17 November 2018 17:25 WIB