Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3,1 juta, naik 5,96 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
"UMP Provinsi Riau sebesar Rp3,1 juta lebih ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11), melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS Ketenagkerjaan dan BPS serta Pemprov Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu.
Imron mengatakan, penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 sebesar itu, katanya, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
"Nanti kita buatkan SKnya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur Riau," ujarnya.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa direalisasikan mulai awal tahun 2023.
Karenanya itu, katanya berharap kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama tersebut.