Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat terus berupaya mendorong seratusan lebih perusahaan besar daerah itu untuk segera memenuhi hak-hak pekerja menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun," kata Boby di Pekanbaru, Rabu.
Menurut Boby untuk program JHT maka perusahaan akan menanggung sebanyak 3,7 persen dari total iuran. Peserta akan mendapatkan semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun yaitu saat berumur 55 tahun.
Untuk JKK, dimaksudkan memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
"Iuran untuk JKK ini dibayarkan penuh oleh perusahaan yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha. Sedangkan JK jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp21 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp14 juta dan biaya pemakanan Rp2 juta dan santunan berkala. Program ini menjamin kematian yang bukan karena kecelakaan kerja dan yang mendapatkan jaminan ini adalah ahli waris dari pegawai tersebut," katanya.
Program JP merupakan produk utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar yang layak.
"Karena itu perusahaan besar khususnya kepada para kontraktor harus menggiatkan sosialisasi apalagi pekerja rentan juga menjadi perhatian serius Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar serta memiliki resiko yang tinggi. Termasuk pekerja yang berpenghasilan sangat minim serta pekerja bukan penerima upah lainnya, yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata," katanya.
Perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Riau agar lebih aktif dalam memantau dan mengingatkan para subkontraktor untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ingatkan kontraktor agar tepat waktu membayarkan kewajiban tersebut.
"Kita juga berharap BPJS ketenagakerjaan agar lebih aktif dan masif dalam menyoalisasikan kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajiban," katanya.
Berita Lainnya
Disnakertrans Riau cek korban kecelakaan kerja di PT Duta Palma Kuansing
25 October 2024 20:28 WIB
Kurangi pengangguran, Riau latih 40 peserta membatik
17 October 2024 19:56 WIB
Job fair di Riau tawarkan 3.000 lowongan kerja
13 September 2024 16:45 WIB
Disnakertrans Riau bersama Kemenkumham Riau dorong pengarustamaan isu HAM pada dunia bisnis
04 August 2024 11:28 WIB
Disnakertrans Provinsi Riau catat pengangguran capai 132.450 orang
13 April 2024 19:17 WIB
UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625
22 November 2023 21:18 WIB
Pengangguran terbuka di Riau turun 3.460 orang
25 September 2023 7:54 WIB
Komisi V dorong Disnakertrans entaskan pengangguran dan kecelakaan kerja
20 July 2023 4:29 WIB