Disnaker Provinsi Riau minta perusahaan segera penuhi hak pekerja

id Disnakertrans Riau,riau,Kadisnakertrans riau

Disnaker Provinsi  Riau minta perusahaan segera penuhi hak pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Boby Rachmat saat wawancara baru baru ini. ANTARA/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat terus berupaya mendorong seratusan lebih perusahaan besar daerah itu untuk segera memenuhi hak-hak pekerja menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun," kata Boby di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Boby untuk program JHT maka perusahaan akan menanggung sebanyak 3,7 persen dari total iuran. Peserta akan mendapatkan semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun yaitu saat berumur 55 tahun.

Untuk JKK, dimaksudkan memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

"Iuran untuk JKK ini dibayarkan penuh oleh perusahaan yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha. Sedangkan JK jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp21 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp14 juta dan biaya pemakanan Rp2 juta dan santunan berkala. Program ini menjamin kematian yang bukan karena kecelakaan kerja dan yang mendapatkan jaminan ini adalah ahli waris dari pegawai tersebut," katanya.

Program JP merupakan produk utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar yang layak.

"Karena itu perusahaan besar khususnya kepada para kontraktor harus menggiatkan sosialisasi apalagi pekerja rentan juga menjadi perhatian serius Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar serta memiliki resiko yang tinggi. Termasuk pekerja yang berpenghasilan sangat minim serta pekerja bukan penerima upah lainnya, yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata," katanya.

Perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Riau agar lebih aktif dalam memantau dan mengingatkan para subkontraktor untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ingatkan kontraktor agar tepat waktu membayarkan kewajiban tersebut.

"Kita juga berharap BPJS ketenagakerjaan agar lebih aktif dan masif dalam menyoalisasikan kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajiban," katanya.