Pemprov Riau perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025

id Pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pemerintah provinsi Riau, pajak kendaraan riau

Pemprov Riau perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025

Sejumlah warga antre membayar pajak di Samsat Pekanbaru. (ANTARA/Riski Maruto)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan disiplin melakukan kewajiban membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi RiauEvarevita di Pekanbaru, Jumat, mengatakan perpanjangan dilakukan mengingat besarnya animo publik atas program pemutihan tersebut, selain juga untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan,” katanya.

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam keputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari 20 Agustus sampai dengan15 Desember 2025.

Surat Keputusan yang sama lanjutnya juga sudah diedarkan Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mulai dilaksanakan. Dalam kebijakan tersebut, pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan itu berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

"Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” ujar dia.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo berupa pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas tersebut.

Namun demikian, program itu tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan bekas lelang.

"Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah," katanya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.