Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020

id upah minimum kota pekanbaru,disnaker pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru,umk pekanbaru 2020,upah buruh

Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020

Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2020 ditetapkan Rp2,9 Juta. (Antara/HO/Ist)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memberikan waktu dan kesempatan sanggah, bagi perusahaan yang tidak sanggup menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020.

"Waktu sanggah ini diberikan sebelum diberlakukannya UMK 2020 tertanggal 1 Januari 2020," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, di Pekanbaru, Selasa.

Johnny Sarikoen menjelaskan, menjelang diberlakukannya UMK di awal Januari 2020, Disnaker sesuai undang -undang harus melakukan sosialisasi ke perusahaan.

"Saat ini kami sudah mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan swasta," ujarnya.

Sosialusasi ini sambung dia sama seperti tahun 2019, dimana Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja jika memang nanti ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK 2020.

"Pak wali juga sudah mengingatkan perusahaan swasta agar bisa mematuhi UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta," imbuhnya.

Ditanya jumlah perusahaan yang keberatan, Johnny Sarikoen menyampaikan hingga kini belum ada menerima sanggahan atau penolakan terhadap besaran UMKtersebut.

"Posko pengaduan Disnaker terkait UMK 2020 hingga kini belum ada menerima sanggahan, atau keberatan terhadap pemberlakuan upah," tuturnya lagi.

Diakui Johnny Sarikoen memang saat ini UMK Pekanbaru, pascadisepakati dan ditandatangani Gubernur Riau memasuki masa sanggah, sebelum akhirnya diberlakukan per 1 Januari 2020.

"Kami belum ada menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK," tegasnya mengulang.

Apalagi ditambahkan dia, UMK Pekanbaru tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971, adalah angka kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.

"Sedangkan Dinas Tenaga Kerja fungsinya hanya sebagai penengah atau fasilitator saja," pungkasnya.

Baca juga: Apindo Riau nilai UMK Dumai bikin resah pengusaha, ini sebabnya

Baca juga: Ratusan buruh Dumai tolak penetapan UMK Rp3,289 juta