Pekanbaru (ANTARA) - Dari 3.500 perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, hanya 900 saja atau sekitar 25 persen yang aktif mengurus administrasi dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Itu sudah termasuk perusahaan yang bergerak di bidang media," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Jumat.
Saat ini diperkirakan ada sembilan sektor perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru, di antaranya pada sektor perkebunan, konstruksi dan perhotelan.
"Sebenarnya ada sembilan sektor, cuma tidak semua melaporkan. Yang banyak itu sektor perkebunan, konstruksi, perhotelan. Sedangkan yang rajin melaporkan itu hotel dan rumah sakit, dan juga kontraktor. Yang malas melapor ada CV dan sektor perumahan, masih kurang laporannya," ungkap Abdul Jamal.
Katanya, padahal pelaporan ini wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Sesuai aturan tersebut, bagi yang melanggar ada sanksinya. Salah satunya terdapat di dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya.
Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan membayarkan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak akan berat sebelah, yang penting perusahaan bisa berkembang, dan karyawan mendapatkan haknya. Jadi kami minta supaya bermitra, dan jangan kucing-kucingan. Terkait gaji yaitu sesuaiUMR. Kami masih dapat info ada karyawan sudah 15 tahun bekerja gajinya masih Rp3 juta itu salah. Ini mungkin yang kadang - kadang tidak tersampaikan, sehingga nanti karyawan bekerjanya tidak efektif, dan kurang maksimal," tukasnya.
Berita Lainnya
Kepala Bapanas minta percepat impor gula karena realisasi baru 26 persen
16 October 2023 15:27 WIB
Penjualan kendaraan energi baru China melonjak 60,2 persen pada Mei 2023
10 June 2023 14:04 WIB
Baru 38,6 persen warga Pekanbaru divaksin penguat I
31 January 2023 5:50 WIB
Wamenkeu Suahasil sebut Indonesia berpeluang bisa hasilkan 60 persen pembangkit energi baru 2060
08 December 2022 11:11 WIB
Pemerintah Provinsi Riau baru serap 76,64 persen APBD hingga pekan I Desember 2022
07 December 2022 16:48 WIB
Lebih 50 persen mobil penumpang baru di AS dilaporkan menjadi listrik pada 2030
04 October 2022 15:00 WIB
Baru tiga kecamatan di Siak miliki jamban 100 persen
29 July 2022 8:59 WIB
Capaian vaksinasi booster baru 19,4 persen, ini upaya Dinkes Siak
27 April 2022 20:25 WIB