Disnaker buka Posko THR perusahaan terdampak pandemi

id Posko thr,THR Pekanbaru,THR pekanbaru, berita pekanbaru

Disnaker buka Posko THR perusahaan terdampak pandemi

Kepala Dinas Tenaga Kerja  Kota Pekanbaru  Abdul Jamal. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan konflik Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Posko ini peruntukannya untuk menerima pelaporan yang datang dari pekerja dan perusahaan yang merasa dirugikan, serta keberatan membayarkan THR akibatpandemi COVID-19.

"Perusahaan pada tahun ini wajib memberikan THR, termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 juga harus membayarkan THR sebelum Lebaran 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Jamal, Disnaker mendorong perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi karyawannya. Apalagi perayaan Idul Fitri 1442 H tinggal satu pekan lagi.

"Kita ingatkan perusahaan mesti membayarkan THR paling lambat tujuh hari jelang Lebaran," katanya.

Tim bakal melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dengan mendatangi sejumlah perusahaan yang terindikasi belum kunjung membayarkan THR.

"Jadi nanti kita akan pantau, kita lakukan pengawasan jelang Lebaran," katanya.

Disnaker, lanjutnya, juga sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar membayar penuh THR karyawan pada tahun ini.

"Mereka yang tidak mengidahkan surat edaran bakal mendapat sanksi denda lima persen dan sanksi administrasi," katanya.

Karena perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Walau saat ini masih dalam pandemi COVID-19.

"Jadi harus bayar denda dan terkena sanksi administrasi, maka segera bayarkan THR karyawan," katanya lagi.

Namun tidak tertutup kemungkinan bagi perusahaan terdampak pandemi, mereka bisa musyawarah atau rembuk dengan pekerja terkait pembayaran THR. Dengan syarat perusahaan nantinya wajib melaporkan hasil kesepakatan dengan karyawan ke dinas tenaga kerja.

"Bagi perusahaan yang terdampak bisa membayarkan THR sesuai besaran yang disepakati dengan karyawan," katanya.

Posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda sudah dibuka sejak 14 April 2021 silam.

"Kami masih menanti pengaduan dari para karyawan perusahaan terkait THR. Sejauh ini banyak dari karyawan yang hendak melapor baru sebatas konsultasi," tukasnya.

Baca juga: Kanwil DJPb Riau siapkan THR ASN sebesar Rp152 miliar

Baca juga: DPR minta Kemenaker untuk tegakkan aturan pemberian THR